This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Febri Adi Prasetio
Universitas Balikpapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DALAM MENGATASI PRAKTIK PERTAMBANGAN BATUBARA ILEGAL Popi Amaria Simatupang; Pricilia Fanesha Pinangkaan; Febri Adi Prasetio
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 4, No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Batu bara merupakan salah satu potensi sumber daya alam tak terbarukan yang ada di daerah yang pengelolaannya bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Batu bara merupakan sumber daya alam yang bersifat fundamental untuk memenuhi kebutuhan umat manusia. Di samping itu pertambangan batu bara merupakan salah satu bidang yang mendukung perekonomian negara dan daerah yang pengelolaannya berwawasan lingkungan. Pengelolaan pertambangan batu bara sebagai kekayaan alam yang tak terbarukan harus dilakukan seoptimal mungkin, efesien, transparan, berkelanjutan dan bewawasan lingkungan. Kota Balikpapan tidak termasuk karena sejak beberapa tahun terakhir, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bertekad untuk menjadikan Kota Balikpapan sebagai kota bebas tambang batubara. Adapun pertimbangan yang disampaikan adalah dari aspek lingkungan yang tentunya sering dialami setiap kota yang terdapat aktivitas pasca pertambangan lingkungan tersebut menjadi rusak. Temuan tambang batu bara ilegal di Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Balikpapan. Tingginya harga batu bara belakangan ini, dikhawatirkan memicu maraknya tambang ilegal, khususnya dikawasan perbatasan yang punya kandungan batu bara. Adapun metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang meninjau dari segi aspek pidana hingga pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal. Pertanggungjawaban hukum pidana diatur pada Pasal 109 Peraturan Derah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032, pertanggungjawaban hukum perdata diatur pada Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pertanggungjawaban administrasi berpijak pada Pasal 108 angka 4 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.Kata Kunci: Batubara, Pertambangan Ilegal, Hukum Pidana.