Muhammad Fadhil Dahlan, Setiawan Noerdajasakti, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dahlanfadhil@student.ub.ac.id Abstrak Pasal 10 dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mencantumkan kalimat "tanpa terkecuali" untuk pembebasan bersyarat seluruh narapidana, termasuk mereka yang melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini membahas lebih lanjut tentang alasan penghapusan pengkhususan ini, yang mengakibatkan ketidaklarasan dengan tujuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus.Karya tulis ini kemudian menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi internet. Teknik analisis yang digunakan yakni secara sistematis dengan menafsirkan undang-undang dengan menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya dalam suatu peraturan perundang-undangan. Aturan baru yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tidak selaras dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta tidak sesuai dengan tujuan hukum yang menekankan keadilan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penghapusan syarat khusus terhadap terpidana korupsi juga tidak sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Hal ini berarti bahwa terpidana tindak pidana korupsi tidak akan menerima hukuman yang seharusnya sesuai dengan perbuatannya, sehingga prinsip keadilan tidak akan tercapai. Kata kunci: pembebasan bersyarat, narapidana tindak pidana korupsi, pemasyarakatan Abstract Article 10 of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections mentions the phrase “without exception†in the context of parole for all inmates, including those of corruption cases. This research discusses the omission of this exception, causing disharmony in the objective of the statute concerning corruption eradication, in which corruption is deemed to be an extraordinary crime requiring special handling. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. Legal materials were obtained from library research and the Internet. The analysis was performed analytically by interpreting the statute concerned and connecting articles in the statute. The research results reveal that the rules outlined in Law Number 22 of 2022 are not related to the objectives of Law Number 22 of 2001 concerning the Amendment to Law Number 31 of 1999 and also the objective of the law that upholds justice. Therefore, the omission of special requirements for corruptors contravenes the objectives outlined in Law Number 31 of 1999 concerning the protection of social and economic rights of the people. That is, the inmates would not get proper punishment equal to what they have committed and justice would not be achieved. Keywords: parole, corruption inmates, corrections