Abustan
Universitas Islam Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pluralism and Equality in the Perspective of Human Rights in Indonesia Abustan
Indonesia Law Reform Journal Vol. 3 No. 1 (2023): March, 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/ilrej.v3i1.24205

Abstract

Abstract In the context of Indonesia's plural society, where the demand for pluralism is increasingly urgent during the democratic transition, it often raises questions about how the implementation of the principle of equality can be the foundation of democracy and the fulfillment of human rights. The purpose of writing is to analyzehow society respects pluralism/equality as part of the fulfillment of citizens' rights in a democratic country. The research method used is normative juridical by referring to legal norms contained in the constitution and legislation. The aim of the research is to identify the important dimensions that the state must consider in realizing pluralism and equality from the perspective of human rights in Indonesia. Moreover, it aims to demonstrate that in a diverse society, religious tolerance in the effort of developing religious life can still run harmoniously, dialogically, and tolerantly in the present modern Indonesia era. This is especially important for Indonesia, as it has the fourth-largest population in the world. Therefore, the presence of the state in supporting the multicultural democratic society is highly needed. Keywords: Plurality and Equality; Human Rights; and Democracy. Abstrak Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, di mana tuntutan akan paham kemajemukan semakin mendesak pada masa transisi demokratisasi, sehingga kerap kali mengimbulkan pertanyaan bagaimana penerapan prinsip kesetaraan dapat menjadi landasan perjuangan demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia. Pertanyaan tersebut itulah yang menjadi fokus riset ini, yakni meneliti tentang bagaimana tatanan masyarakat menghormati kemajemukan/kesetaraan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga negara dalam sebuah negara demokrasi. Metode penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian mengetahui dimensi-dimensi penting yang menjadi perhatian negara dalam mewujudkan kemajemukan dan kesetaraan dalam perspektif hak asasi manusia di Indonesia. Lebih dari itu, juga hendak menunjukkan bahwa dalam ranah masyarakat majemuk, toleransi agama dalam upaya pengembangan kehidupan beragama tetap berjalan harmonis, dialogis, dan toleran dalam era Indonesia moderen sekarang ini. Apalagi Negara Indonesia dengan jumlah populasi penduduk terbesar ke 4 di dunia. Maka dari itu, kehadiran negara dalam rangka menopang pilar masyarakat demokratis multikultural sangat diperlukan. Kata kunci: Kemajemukan dan Kesetaraan, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi.  
MEMAKNAI KUHP DAN KUHAP BARU DALAM BINGKAI DEMOKRASI DAN KONSTITUSI Abustan
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 12 No 1 (2026): Jurnal Hukum Das Solen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/qt5mjc78

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan bahwa apakah dengan KUHP dan KUHAP baru menunjukkan adanya kemajuan hukum atau sebaliknya ?. Keprihatinan dan kecemasan terbesar yang kini muncul yaitu munculnya pasal_pasal  penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden dan lembaga negara. Norma yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan prinsip demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu mengkaji hukum tertulis dan literatur, lalu menghubungkannya dengan kejadian nyata. Sementara teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa setelah ditetapkan pemberlakuan UU baru ini tanggal 2 Januari 2026 telah menimbulkan penolakan dan dinamika diskusi di tengah masyarakat dengan argumentasi-argumentasi hukum yang cenderung menunjukkan pendapat bahwa KUHP dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi yang berimplikasi kesewenang-wenangan, sehingga akan memunculkan kembali pemerintahan otoriter dan represif. Karena itulah, yang mesti harus di dorong adalah proses dinamika demokrasi berkemajuan dan berkualitas yang pada gilirannya lebih mengedepankan kebebasan berekspresi dan berpendapat pada setiap warga negara.