Wijayono Hadi Sukrisno
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkal Pinang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALSIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEROMPAKAN Wijayono Hadi Sukrisno
VIVA THEMIS Vol 5, No 2 (2022): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v5i2.1855

Abstract

Kejahatan di wilayah perairan sangat merugikan para nelayan dimana para nelayan telah bersusah payah mencari ikan di laut dan kemudian diambil paksa oleh sekelompok perompak. Mengenai tindak pidana pembajakan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 439, 440, dan 441 KUHP. Sementara itu, perompakan laut diatur dalam Pasal 438 KUHP tentang kejahatan pelayaran. Metode penelitian, pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis datanya adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, data primer adalah data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, studi lapangan. Pengolahan data yang dilakukan meliputi pemilihan data dan klasifikasi data. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku pembajakan adalah mendengar pembacaan dakwaan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, bahwa dalam memutus suatu perkara Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, dengan memperhatikan keterangan saksi. dan barang bukti yang diajukan di pengadilan. Alat bukti dalam kasus perompakan nomor 1635/Pid.B/2018/2020/PN.Tjk didasarkan pada Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Pengadilan memperhatikan surat-surat yang diajukan di pengadilan, yaitu surat pendelegasian perkara, surat pengangkatan hakim, surat penetapan hari sidang.