Bing Waluyo
Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Terhadap Risiko Pada Jual Beli Benda Bergerak Bing Waluyo
Wijayakusuma Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v4i2.214

Abstract

Risk is the obligation to bear losses as a result of an event (event) that befalls the object of the agreement beyond the fault of one of the parties. Based on this understanding, it can be seen that the issue of risk stems from the occurrence of events beyond the fault of one of the parties to the agreement. This event in contract law is called a state of coercion (overmacht; force majeure). Thus, the issue of risk is the aftermath of the problem of coercive circumstances (overmacht; force majeure), which is an event that is unintentional, cannot be predicted or known, and is beyond the power of the compelling debtor. When viewed from the type, the state of coercion can be divided into two, namel An absolute/absolute force majeure situation, and A situation of compulsion (overmacht; force majeure) that is relative, Regarding the risks in buying and selling movable objects, in the Civil Code there are three regulations, namely Regarding certain objects (Article 1460 of the Civil Code), Regarding objects sold according to weight, quantity or size (Article 1461), and Regarding the objects for sale which are sold according to piles (Article 1462). Based on Article 1462 of the Civil Code, the risk of the object lies with the buyer. Keywords: Risk, Buying and Selling, Moving Objects. Risiko adalah kewajiban untuk menanggung kerugian sebagai akibat dari adanya suatu peristiwa (kejadian) yang menimpa obyek perjanjian di luar kesalahan salah satu pihak. Berdasarkan pada pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa persoalan risiko berpokok pangkal pada terjadinya peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang mengadakan perjanjian. Peristiwa tersebut dalam hukum perjanjian disebut dengan keadaan memaksa (overmacht; force majeur). Dengan demikian, persoalan risiko merupakan buntut dari persoalan keadaan memaksa (overmacht; force majeur), yaitu suatu peristiwa yang tidak disengaja, tidak dapat diduga atau diketahui, dan di luar kekuasaan si debitur yang memaksa. Jika dilihat dari macamnya, keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua, yaitu Keadaan memaksa (overmacht; force majeur) yang bersifat absolut/mutlak, dan Keadaan memaksa (overmacht; force majeur) yang bersifat relatif/nisbi, Mengenai risiko pada jual beli benda bergerak, di dalam KUH Perdata terdapat tiga peraturan, yaitu Mengenai benda tertentu (Pasal 1460 KUH Perdata), Mengenai benda yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (Pasal 1461), dan Mengenai benda yang dijual yang dijual menurut tumpukan (Pasal 1462). Berdasarkan pada Pasal 1462 KUH Perdata, risiko atas benda tersebut berada di pihak pembeli. Kata kunci: C Risiko, Jual Beli, Benda Bergerak.
Hubungan Dokter dengan Pasien Dalam Bidang Kesehatan Bing Waluyo
Wijayakusuma Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v5i2.249

Abstract

Abstract The relationship between doctors and patients begins with a vertical, paternalistic relationship pattern, which is based on the principle of father knows best, which gives birth to a paternalistic relationship. The position/position of the doctor and the patient are not equal, namely the position of the doctor is considered higher than the patient, because the doctor is considered to know best about all kinds of diseases and how to cure them, while the patient is considered to know nothing about the disease and he submits it completely to the doctor. Doctors are placed as patrons (protectors) and patients are placed as clients (protected people). Then, in its development, the vertical, paternalistic relationship pattern shifted to a horizontal, contractual relationship pattern. This relationship gives birth to a horizontal contractual legal aspect which is inspanningsverbintenis which is a legal relationship between two legal subjects (patients and doctors) who are of equal status, giving rise to rights and obligations for the parties concerned. This legal relationship does not promise anything (healing or death) because the object of the legal relationship is the maximum effort made by the doctor carefully and with tension based on his knowledge and experience in treating illnesses to cure the patient's illness. Keywords: Juridical Review, Relationship, Doctor and Patient, Health Sector. Abstrak Hubungan antara dokter dengan pasien bermula pada pola hubungan vertikal paternalistik, yang bertolak pada prinsip father knows best, yang melahirkan hubungan yang bersifat paternalistik. Kedudukan/posisi dokter dengan pasien tidak sederajat yaitu kedudukan dokter dianggap lebih tinggi daripada pasien, karena dokter dianggap paling tahu tentang segala macam penyakit dan cara penyembuhannya, sedang pasien dianggap tidak tahu apa-apa tentang penyakit.dan dia menyerahkan sepenuhnya kepada dokter. Dokter di tempatkan sebagai patron (pelindung) dan pasien di tempatkan sebagai klien (orang yang dilindungi). Kemudian pada perkembangannya pola hubungan yang vertikal paternalistik, bergeser menjadi pola hubungan horizontal kontraktual. Hubungan ini melahirkan aspek hukum horizontal kontraktual yang bersifat inspanningsverbintenis yang merupakan hubungan hukum antara dua subyek hukum (pasien dan dokter) yang berkedudukan sederajat, melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu (kesembuhan atau kematian) karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya maksimal yang dilakukan oleh dokter secara hati-hati dan penuh ketegangan berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya dalam menangani penyakit untuk menyembuhkan penyakit pasien. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Hubungan, Dokter dengan Pasien, Bidang Kesehatan.