This Author published in this journals
All Journal HUKMY : Jurnal Hukum
Karuniawan Nurahmansyah
Pengacara, Konsultan Hukum dan Founder KN&P Law Office Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Karuniawan Nurahmansyah
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (977.813 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.183-200

Abstract

Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak akan terjadi pembatalan akta tersebut, akan tetapi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PPAT tidak menutup kemungkinan produk hukum yang dibuatnya dapat dibatalkan. Sebagai fakta hukum yang terjadi pada Pengadilan Negeri Surakarta Putusan Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Ska dan yang kedua Putusan Nomor 06 / PDT / 2014 / PTY, yang terjadi pembatalan oleh pengadilan dikarena produk hukum yang dibuat oleh PPAT terjadi perbuatan melanggar hukum, titik fokus terhadap penelitian ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT serta akta yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung, pada hal tersebut dikarenakan cacat hukum didalam pembuatan akta otentik tersebut, maka terhadap pembatalan pada PPAT tersebut penulis akan melakukan penelahaan dan akan mencoba untuk memahami dan menguraikan lebih lanjut mengenai akta PPAT yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.