RSUD Kota Madiun sebagai Rumah sakit milik Pemerintah kota madiun dalam tugasnya sebagai penyelenggara pelayanan publik harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) minimal 1 ( satu ) tahun sekali. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menyediakan sarana digital pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan secara mandiri. Survei Kepuasan Masyarakat digital ini merupakan hasil identifikasi pemecahan masalah sebelumnya yaitu pelaksanaan SKM di RSUD kota Madiun oleh pihak ketiga yang dilakukan setahun sekali sehingga evaluasi dari hasil SKM terlalu lama. Dari hasil identifikasi masalah dengan menggunakan Fishbone dan USG solusi dari permasalahan tersebut adalah pembuatan Survei Kepuasan Masyarakat Digital. Survei kepuasan Masyarakat digital ini diharapkan masyarakat terlibat secara langsung yang menilai respon tentang Persyaratan pelayanan, Sistem, Mekanisme, dan Prosedur pelayanan; Waktu Penyelesaian, Biaya/Tarif , Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan, Sarana dan prasarana yang berupa histogram. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Digital ini memberikan gambaran penilaian terhadap kinerja pelayanan rumah sakit, sehingga Rumah sakit dapat memberikan respon dan intervesi secara cepat dan tepat.