This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Rangga Sasmita
Master of Law Program, Diponegoro University Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 dan 8313493; Fax (024) 8313516 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id Website:http://www.mih.undip.ac.id

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ATAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PRAKTEK PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Di Kota Mataram) Rangga Sasmita
LAW REFORM Vol 7, No 1 (2011)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.325 KB) | DOI: 10.14710/lr.v7i1.12501

Abstract

Sebagaimana dimaklumi bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada jati diri manusia secara kodrat dan universal berfungsi menjaga integritas keberadaan manusia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun juga.            Salah satu hak asasi manusia yang diturunkan dari hak asasi manusia adalah hak asasi tersangka/terdakwa pada proses peradilan pidana yaitu hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan kesalahanya atau dikenal dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).             Tesis ini mencoba untuk menganalisis penerapan dan faktor-faktor yang menghambat dari penerapan asas praduga tak bersalah dalam praktek penanganan perkara tindak pidana pencurian, melalui studi kasus di Kota Mataram. Dalam tesis ini, penyusun menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pembaharuan hukum pidana, yaitu hukum pidana formil.            Dengan mengunakan konsep Hak Aasasi Manusia dan sistem peradilan pidana sebagai pisau analisis diharapakan dapat ditemukan jawaban atas permaslahan pokok yang pada gilirannya dapat dirumuskan suatu konsep harmonisasi hubungan antara asas praduga tak bersalah pada sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya sistem peradilan pidana di Kota Mataram pada masa yang akan datang. Kata Kunci : Asas Praduga Tak Bersalah, Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan                                           Pidana.