This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
L. Tri Setyawanta R.
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) RI - GAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM L. Tri Setyawanta R.
LAW REFORM Vol 1, No 1 (2005)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (8755.747 KB) | DOI: 10.14710/lr.v1i1.12185

Abstract

Dalam perspektif hukum perjanjian Internasional, MoU RI-GAM merupakan suatu "gentlement's agreement" dan bukan merupakan suatu perjanjian Internasional karena GAM memang bukan berstatus sebagai subyek hukum Internasional. Sebagai suatu "gentlement's agreement" implementasi MoU tersebut sangat tergantung pada etikad baik kedua belah pihak sebagai suatu kewajiban politis atau moral untuk mewujudkan harapan mengenai apa yang akan diciptakan oleh kesepahaman tersebut. Langkah selanjutnya ke depan, khususnya di bidang hukum adalah perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam, karena adanya beberapa ketentuan hukum nasional yang perlu untuk direvisi atau diamandemen dalam rangka implementasi MoU, diantaranya adalah tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, Partai Politik, dan Pemerintahan Daerah.Kata Kunci : Nota Kesepahaman, Gentlement's Agreement, Perjanjian Internasional
MEWUJUDKAN PELAYANAN UMUM YANG RESPONSIF BERDASARKAN HUKUM RESPONSIF L. Tri Setyawanta R.
LAW REFORM Vol 1, No 2 (2006)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3767.537 KB) | DOI: 10.14710/lr.v1i2.12214

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pelayanan umum yang lebih responsif yang didasarkan pada hukum yang responsif. Pelayanan umum yang responsif dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah di berbagai tingkatan, yang akan diimplementasikan berdasarkan hukum yang responsif yaitu hukum yang digunakan sebagai sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi masyarakat. Demikian pula diperlukan asas-asas pemerintahan yang baik yang dapat menjadi kode etik pemerintahan, karena didalamnya berisi pedoman tingkah laku bagi negara dan aparatnya dalam rangka melayani masyarakatnya. Terwujudkan pelayanan umum yang responsif memerlukan prasyarat adanya birokrasi yang reinvented, dengan kebijakannya yang dilakukan dan yang akan diimplementasikan berdasarkan hukum responsif.Kata Kunci : Pelayanan Umum yang Responsif, Hukum Responsif