This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Yunanto Yunanto
Master of Law Program, Diponegoro University Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 dan 8313493; Fax (024) 8313516 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id Website:http://www.mih.undip.ac.id

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN DOKTER DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK Yunanto Yunanto
LAW REFORM Vol 7, No 1 (2011)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (488.028 KB) | DOI: 10.14710/lr.v7i1.12502

Abstract

          Kesehatan adalah hak setiap manusia, tetapi untuk menuju sehat ini ia memerlukan pertolongan dokter.Dari sinilah muncul hubungan hukum yang dimulai dengan informed consent yang menjadi dasar Transaksi Terapeutik.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan, mengkaji dan menganalisa hubungan hukum dalam transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien, penyelesaian perkara-perkara ingkar janji / wanprestasi yang dilakukan oleh dokter dalam transaksi terapeutik dan untuk mendapatkan kejelasan, mengkaji dan menganalisa bagaimana peranan IDI dalam rangka membantu penyelesaian masalah pada kasus-kasus malpraktek.Metode yang digunaka adalah yuridis normative (doctrinary approach) dan pendekatan yurudis sosiologis (socio legal approach).Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa informed consect belum dapat dilaksanakan dengan baik oleh Rumah Sakit karena secara teknis sulit dilakukan dan pasien sendiri belum memahami akan hak-haknya, yang terpenting adalah cepat sembuh, tidak peduli bagaimana cara yang akan digunakan dokter. Tetapi dengan perkembangan jaman dan tingkat pendidikan, hubungan yang demikian ini bergeser menjadi hubungan yang sejajar, yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan.Dengan perkembangan ini pula kemudian muncul berbagai gugatan terhadap dokter yang menuntut ganti kerugian.Tetapi gugatan ini terkadang sulit dibuktikan, karena peranaan IDI yang melindungi anggotanyaKata Kunci : Tanggungjawab Dokter ; Transaksi Terapeutik