This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Nindya Dhisa Permata tami
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 dan 8313493; Fax (024) 8313516 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KOMPARASI PENGATURAN PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA Nindya Dhisa Permata tami
LAW REFORM Vol 9, No 1 (2013)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.151 KB) | DOI: 10.14710/lr.v9i1.12437

Abstract

Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam hukum pidana dan hukum perdata. Pengaturan pencemaran nama baik di dalam kedua ranah hukum tersebut sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambivalensi Adanya ketidakpastian hukum dan ambivalensi terhadap delik pencemaran nama baik, untuk dilakukan penelitian dengan mengkaji dua rumusan masalah, yakni (1) pengaturan pencemaran nama baik di Indonesia saat ini dan (2) kebijakan formulasi pengaturan pencemaran nama baik di masa datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, berupa pendekatan yuridis-normatif, telaah deskriptif-analitis, dan teknik analisis data kualitatif. Penulisan hukum ini mengutamakan data kepustakaan dan studi dokumentasi instrument hukum nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam ranah hukum pidana yaitu termaktub dalam KUHP Pasal 310-320 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 padaPasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (1). Sedang penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380. Pengaturan pencemaran nama baik sebaiknya diklasifikasikan. Terhadap pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau individu sebaiknya diatur dalam ranah hukum perdata dengan penggantian kerugian terhadap korban. Sedang pencemaran nama baik yang mengganggu kepentingan umum dapat diatur dalam ranah hukum pidana dengan sanksi pidana tanpa denda.Kata Kunci: Kebijakan formulasi, pencemaran nama baik