This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Ja'far Baehaqi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POTENSI ZAKAT SEBAGAI PILAR PEREKONOMIAN UMAT PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (STUDI PENGELOLAAN ZAKAT DI KABUPATEN KENDAL) Ja'far Baehaqi
LAW REFORM Vol 2, No 2 (2007)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5121.259 KB) | DOI: 10.14710/lr.v2i2.12295

Abstract

Zakat merupakan salah satu lembaga jaminan sosial yang dibawa oleh Islam disamping berbagai macam sedekah. Maksud jaminan sosial adalah bahwa negara menjamin bagi setiap individu dalam negara tersebut taraf hidup yang layak. Orang fakir, sakit, dan lanjut usia yang tidak lagi dapat mencapai taraf hidup ini oleh negara dijamin terwujudnya melalui zakat. Taraf hidup layak ini oleh para ahli hukum Islam diistilahkan dengan "batas kecukupan" (kifayah), untuk membedakannya dari "batas pas-pasan" (kafaf).Zakat merupakan kewajiban agama yang harus dibayarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu dalam keadaan apapun. Dana zakat digunakan untuk membantu anggota masyarakat yang kurang beruntung. Pemikiran hukum Islam klasik-tradisional membatasi kewajiban zakat hanya pada lima jenis harta benda, yaitu membatasi hewan ternak hanya pada unta, sapi, kerbau, dan kambing, dan membatasi tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan hanya pada gandum, jelai, anggur, dan kurma. UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah sangat maju dalam menentukan obyek zakat. Dalam Pasal 11 ayat (2)  dinyatakan bahwa harta benda yang dikenai zakat adalah (a) emas, perak, dan uang; (b) perdagangan dan perusahaan; (c) hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan; (d) hasil pertambangan; (e) hasil peternakan; (f) hasil pendapatan dan jasa; dan (g) rikaz. Ini artinya, hampir semua sumber perekonomian atau komoditas menjadi obyek zakat.Kata Kunci : Pengelolaan Zakat