Penelitian bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan ekspresi budayatradisional dengan melalui peraturan daerah. Secara spesifik ingin menjelaskanarti penting upaya perlindungan ekspresi budaya tradisional, menjelaskankedudukan peraturan daerah tentang perlindungan ekspresi budaya tradisional danmenjelaskan materi muatan peraturan daerah tentang perlindungan ekspresibudaya tradisional. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptifanalitis. Hasil penelitian ditemukan bahwa Ekspresi budaya tradisional perlumendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Upaya pemerintah untukmelindungi ekspresi budaya tradisional dapat dilakukan dengan membentukkebijakan perlindungan ekspresi budaya tradisional di daerah. Pentingnyapembentukan peraturan daerah perlindungan ekspresi budaya tradisional adalahsebagai kebijakan daerah yang melindungi hak kekayaan intelektual di bidangkebudayaan. Kedudukan peraturan daerah tentang perlindungan ekspresi budayatradisional sebagai kebijakan daerah terhadap perlindungan ekspresi budayatradisional harus tetap mengacu pada kerangka hukum hak kekayaan intelektualyang berlaku.Kata Kunci: Perlindungan, Ekspresi Budaya Tradisional, Peraturan Daerah