This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Novira Maharani Sukma
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 dan 8313493; Fax (024) 8313516 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PUU-IX/2011 Novira Maharani Sukma
LAW REFORM Vol 8, No 2 (2013)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.342 KB) | DOI: 10.14710/lr.v8i2.12427

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan dilaksanakannya pengangkatan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan wakil menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU-IX/2011, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan wakil menteri pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis, kemudian data itu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kedudukan Wakil Menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 apabila dilihat dari segi kewenangannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden dan di bawah Menteri, karena Wakil Menteri bertanggungjawab kepada Menteri dan bertugas sebagai pembantu Menteri. Dari segipengangkatannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden, sedangkan Menteri dan Wakil Menteri kedudukannya adalah sama, dikarenakan sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui tata cara dan prosedur yang sama, sedangkan Wakil Menteri kedudukannya di atas Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian. Kedudukan wakil menteri di masa yang akan datang sebaiknya ditiadakan saja, karena peraturan perundang-undangan yang mengatur wakil menteri telah diubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi, namun belum mampu memberikan ketegasan mengenai pengaturan Wakil MenteriKata Kunci: Kedudukan Wakil Menteri, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Putusan MK