Aris Septiono
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 Dan 8313493; Fax (024) 8313516 Email: Magisterhukum_undip@yahoo.co.id

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LAW REFORM

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN HAK KEBEBASAN BERSERIKAT BAGI PEKERJA/BURUH INDONESIA Aris Septiono
LAW REFORM Vol 8, No 2 (2013)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.511 KB) | DOI: 10.14710/lr.v8i2.12422

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam melindungi hak kebebasan berserikat bagi pekerja atau buruh di Indonesia. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Penelitian ini juga akan menggunakan data komparatif undang-undang di Negara lain yang mengatur mengenai perlindungan hak kebebasan berserikat, sedangkan data Dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa; Pertama,Kebijakan hukum pidana dalam perlindungan hak kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh Indonesia adalah dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kedua,Kebijakan aplikasi hukum pidana saat ini dalam perlindungan hak kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh Indonesia dalam kaitan dengan Hak Asasi Manusia untuk penyidikan dalam penegakan hukum selain kepolisian juga diberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Ketiga,Kebijakan formulasi hukum pidana dalam perlindungan hak kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh Indonesia dalam kaitan dengan Hak Asasi Manusia yang akan datang, hanya terdapat pada konsep KUHP 2012.Kata Kunci: Pidana, Kebebasan Berserikat, Buruh/Pekerja.