This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Sigit Pandu Wicaksono
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 dan 8313493; Fax (024) 8313516 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL DEMOKRASI LOKAL Sigit Pandu Wicaksono
LAW REFORM Vol 9, No 1 (2013)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.166 KB) | DOI: 10.14710/lr.v9i1.12439

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengawal demokrasi lokal, kemudian juga menguraikan bagaimana pola-pola putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengawal demokrasi lokal. Serta tujuan lainnya adalah mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mendiskualifikasi dan menetapkan pasangan calon terpilih. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, yaitu metode pendekatan dengan menggunakan ranah kajian jurisprudence (legal formalism). Keseluruhan data dianalisi menggunakan qualitative analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa Pertama, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang sebagai pengawal demokrasi lokal.Kewenangan tersebut adalah melakukan pengujian undang undang dan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala umum kepada daerah.Kedua, pola putusan yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi dengan delapan model diantaranya yaitu;pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang;diskualifikasi pasangan calon; diskualifikasi pasangan calon tidak memenuhi syarat; pemungutan suara pemilih yang berhak memilih; menetapkan pasangan terpilih; menetapkan perolehan suara yang benar.Ketiga, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang dalam mendiskualifikasi pasangan calon dalam mengikuti pemilukada.Kata Kunci: Mahakamah Konstitusi, Demokrasi Lokal, PEMILUKADA