Penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Gross Up Method pada PT Taubah Jaya Abadi dan untuk mengetahui dampak terhadap Laporan Laba Rugi setelah menerapkan Gross Up Method. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif yaitu penelitian dengan cara perhitungan angka-angka yang mana terdapat pada perbandingan metode yang digunakan perusahaan dan penulis. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh data laporan gaji karyawan tetap PT Taubah Jaya Abadi. Sampel pada penelitian ini berupa gaji karyawan tetap tahun pajak 2020 yang melebihi PTKP. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Perhitungan pajak yang dilakukan oleh PT Taubah Jaya Abadi saat ini adalah Gross Method. Besarnya pajak yang ditanggung oleh karyawan sebesar Rp. 627.003,-. Dengan menerapkan Gross Up Method perusahaan memberikan tunjangan pajak sebesar Rp. 693.171,-. Tunjangan pajak mengakibatkan gaji yang dibawa pulang lebih besar. Bagi perusahaan, beban yang timbul atas pemberian tunjangan pajak bersifat deductible expense, sehingga mengakibatkan penghematan pajak perusahaan. 2) Setelah menerapkan Gross Up Method perusahaan dapat menghemat pengeluaran untuk membayar beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp. 1.035.717,-