Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanganan Polri terhadap Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Restorative Justice I Made Widyana
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 1 No. 12 (2022): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v1i12.1314

Abstract

Pendahuluan: Salah satu kasus tindak pidana yang ditangani dengan pendekatan restorative justice dilakukan terhadap tersangka kasus pinjaman prapensiun. Sebelumnya pelaku yang merupakan karyawan bank syariah Indonesia menawarkan fasilitas kredit prapensiun kepada korban. Ternyata dari penawaran tersebut, korban tertarik dan menggunakan fasilitas kredit tersebut. Kemudian korban melengkapi persyaratan dan melakukan akad kredit. Tujuan: upaya penanganan tindak pidana secara formal perlu disubtitusikan dengan pendekatan yang lebih humanis dan transparan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice. Konsep Restorative Justice sendiri merupakan bagian dari Program Polri Presisi dalam hal peningkatan kinerja penegakan hukum melalui kegiatan Proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan aksi mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Metode: Metode dalam penulisan ini dengan pendekatan kualitatif deskriptif adalah berupa penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus. Penelitian ini fokus pada penanganan kasus perbankan yang diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif justice secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Hasil: Prinsip utama penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restoratif merupakan suatu penyelesaian yang harus mampu menembus ruang hati dan pikiran para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian dalam rangka untuk memahami makna dan tujuan dilakukannya suatu pemulihan dan bentuk sanksi yang diterapkan adalah sanksi yang bersifat memulihkan atau mencegah. Kesimpulan: Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan membuat pencatatan palsu terhadap rekening seseorang untuk memperoleh keuntungan oleh pegawai bank dapat dipidanakan dengan pasal 49 UU Perbankan.