A.A Sagung Laksmi Dewi
Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA DENPASAR BERBASIS ELEKTRONIK Ni Luh Pingka Priadnyani; A.A Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5580.585-591

Abstract

Sistem Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik akan dikelola oleh Menteri Pertanian Perencanaan/Kepala Peraturan Badan Pertanahan Tahun 2020 Nomor 5 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terpadu Elektronik (Online System) dan akan menggantikan sistem pendaftaran Hak Tanggungan secara manual. Metode yang digunakannya adalah analisis deskriptif pakai penghampiran kualitatif. Ada dua masalah yang tidak bisa diubah. Dengan kata lain, ini adalah cara untuk mendaftarkan hak tanggungan Anda secara elektronik ke Badan Pertanahan Kota (BPN) Denpasar. Hasil penelitian empiris pendaftaran hak tanggungan yaitu pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Badan Pertanahan (BPN) Kota Denpasar mengacu pada Peraturan Menteri Penataan Ruang/Sekretaris Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2020. Layanan KPR Terintegrasi Elektronik. Keterbatasan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran hipotek elektronik ditinjau dari faktor-faktor yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar seperti proses aplikasi yang agak lama, proses aplikasi atau entri hipotek elektronik dilakukan oleh penanggung jawab penandatanganan tanah. Lama akta, antusias PPAT lemah, Verifikasi catatan KPR Elektronik oleh Kantor Pertanahan memakan waktu lama, dan permintaan elektronik sering cacat. Dan hambatan pendaftaran elektronik hipotek tidak selalu bekerja dengan sempurna. Misalnya, sistem pendaftaran adalah tentang peningkatan layanan dan lebih cepat, lebih nyaman dan lebih mudah bagi masyarakat.
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA DENPASAR I Made Arismayuda; A.A Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5584.564-571

Abstract

Permasalahan yang diuraikan dalam artikel ini adalah bagaimana penegakan UU Pelanggaran RTH di Kota Denpasar dan hambatan penindakan pelanggaran RTH di Kota Denpasar. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengidentifikasi penerapan hukum dan pembatasannya. Metode yang digunakan dalam penyelidikan ini adalah penyelidikan hukum eksperimental. Berdasarkan temuan tersebut, penegakan hukum bagi pelanggar RTH di Kota Denpasar meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengelolaan. Selain itu, ada faktor lain yang menghambat proses pemaksaan terhadap pelaku. Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa sebenarnya penerapan peraturan RTH di perkotaan belum sebaik yang diharapkan. hasil investigasi penegakan hukum dan pembahasan pelanggaran ruang terbuka hijau di Kota Denpasar. Eksekusi pelanggaran RTH di Kota Denpasar akan dilakukan oleh Satpol PP Denpasar, setelah itu akan dikirimkan satu, dua atau tiga surat peringatan seminggu sekali. Jika Pelanggar/pemilik gedung mengabaikan peringatan tersebut, Satpol PP Denpasar akan menyegel gedung tersebut. Dengan tidak adanya aturan ini, walikota atau orang yang ditunjuknya dapat mengambil langkah-langkah untuk melakukan penanaman pohon sesuai dengan aturan yang berlaku atas biaya pemilik pengadilan yang bersangkutan. RTH selalu SHM (Sertifikat Hak Milik), jadi tidak seperti pembangunan perumahan, selalu dilegalkan. Dalam melaksanakan Prosedur tentang perluasan RTH, Satpol PP di Denpasar menghadapi kendala/kesulitan dalam menerapkan Perrdur pada perluasan RTH. Wilayah metropolitan Denpasar mengalami pertumbuhan penduduk, terutama akibat gelombang urbanisasi dari pedesaan ke perkotaan. Dalam penelitian ini, penulis menyarankan pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perlunya mengedukasi masyarakat tentang penambahan tenaga lapangan untuk pemantauan dan pemeliharaan, serta koordinasi antara masyarakat dengan pihak swasta meningkat. Sehubungan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH). di luar.
EKSISTENSI SANKSI ADAT KASEPEKANG DI DESA ADAT BANJAR CUKCUKAN DESA MEDAHAN KECAMATAN BLAHBATUH KABUPATEN GIANYAR Gede Agus Perdika Putra; A.A Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5595.508-516

Abstract

Adat dan kebiasaan masyarakat Hindu di Bali dipelihara, dibina, dan dipimpin oleh suatu lembaga yang dinamakan Desa Adat yakni suatu desa yang berbeda status, kedudukan, dan fungsinya dengan desa dinas (desa administratif pemerintahan ), baik ditinjau dari segi pemerintahan maupun dari sudut pandang masyarakat. Sanksi adat kasepekang ini sudah sering kali berjalan dan dikenal sangat luas di seluruh wilayah adat di Bali. Penerapan sanksi adat di Desa Adat Banjar Cukcukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dan bagaimanakah hambatan-hambatan dalam penerapan sanksi adat di Desa Adat Banjar Cukcukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Metode penelitian empiris menggunakan teori receptie, teori receptio in complexu dalam konsep negara hukum untuk mengkaji fenomena yang terjadi saat ini dalam ketertiban kehidupan masyarakat khususnya di Desa Adat Banjar Cukcukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar didasari pada Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi adat kasepekang dilaksanakan oleh pimpinan adat yaitu Kelihan Banjar atau Kelihan Adat dengan tahapan – tahapan berupa memberikan petuah (pitutur ayu), memberikan teguran – teguran (penglemek) sampai pada disisihkan (Kasepekang) dari kegiatan organisasi sosial masyarakat banjar. Tujuan dapat dibedakan dengan desa dinas yang definisinya bahwa mengatur hukum sesuai dengan hukum pemerintahan nasional yang secara hirarki kepemerintahan merupakan struktur pemerintah pusat terbawah yang bertugas di suatu wilayah kelurahan atau desa dinas, sedangkan desa adat atau desa pakraman mengatur hukum sesuai dengan hukum di desa pakraman (hanya khusus di wilayah desa tersebut). Hal ini diharapkan agar warga menjadi sadar dan mengikuti apa yang menjadi kesepakatan masyarakat Banjar Adat.