Ida Bagus Wimbha Nugraha Putra Pidada
Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR Ida Bagus Wimbha Nugraha Putra Pidada; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5599.494-500

Abstract

Pertumbuhan yang meningkat terhadap data kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengakibatkan kekhawatiran, tindak pidana narkotika tidak dapat dilepaskan dari peradilan pidana. Sehubungan dengan hal tersebut, bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum terhadap pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika dan bagaimana faktor-faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar Metode penelitian adalah tipe penelitian hukum empiris dengan Pendekatan Penologi. Menurut hasil penelitian bahwa kewenangan jaksa penuntut umum terhadap pelaksanaan pra penuntutan tindak pidana narkotika diatur pada Pasal 14 huruf b KUHAP dan berwenang untuk melaksanakan pra penuntutan jikalau terdapat suatu hal yang masih kurang saat penyidikan dengan memandang Pasal 110 ayat (3) dan (4) KUHAP dengan memberi arahan sebagai proses menyempurnakan penyidikan dari penyidik. Tujuan adapun upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengatasi kendala yang dihadapi yakni dengan memberi dan menerangkan petunjuk secara jelas terhadap beberapa hal yang masih belum sempurna dari berkas perkara kepada penyidik, melaksanakan jalinan koordinasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik, memberikan peringatan terhadap penyidik agar secepatnya menyempurnakan BAP yang masih belum lengkap dan mengembalikan BAP kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya adalah faktor Tenggang waktu pra-penuntutan sebenarnya paling lama 28 hari dalam prkatek sangat bervariasi. Faktor Non yuridis terkendalanya pra-penuntutan terhadap perkara tindak pidana narkotika, yaitu perbedaan persepsi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Serta faktor-faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar digolongkan dalam 2 (dua) yakni hambatan faktor yuridis dan faktor non yuridis.