Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FUNGSI WAKIL KEPALA DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Yuni Yanti; Bahder Johan Nasution
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 1 No. 2 (2021)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.199 KB) | DOI: 10.22437/limbago.v1i2.13388

Abstract

Pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pemegang pemerintahan tertinggi di daerah, pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Akan tetapi dalam Pasal 18 ayat (4) disebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing – masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Tidak ada sama sekali mengatur tentang keberadaan Wakil Kepala Daerah. Selain tidak diaturnya Fungsi Wakil Kepala Daerah dalam konstitusi bahkan dalam Pasal 66 dan pasal 67 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur tentang tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah, tidak ada mengatur tentang kewenangan Wakil Kepala Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, baik berupa Undang – Undang dan teori – teori hukum. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa Fngsi Wakil Kepala Daerah tidaklah inkonstitusional, pengaturan. Tugas dan wewenanang wakil kepala daerah bersifat umum kekuasaan penuh ada di tangan kepala daerah dan akhirnya memunculkan rasa takut wakil dalam bertindak. Dimana dalam menjalankan tugas tersebut wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah. Hal ini menunjukkan Fungsi wakil kepala daerah tidak setara dengan kepala daerah dan bahkan menyiratkan posisi sebagai subordinate, sedangkan dalam proses penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditentukan dalam satu paket pencalonan yang mana menempatkan bahwa calon wakil kepala daerah memiliki kedudukan yang setara dengan calon kepala daerah. Kedudukan Wakil Kepala Daerah tidaklah sekuat Kepala Daerah, dapat dikatakan bahwa tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah sangatlah minim dan hampir tergantung pada kearifan Kepala Daerah untuk memberikan tugas dan wewenang kepada Wakil Kepala Daerah.