Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBENTUKAN KELOMPOK MASYARAKAT SADAR HUKUM DAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG HAK-HAK KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI DESA JALANCAGAK DAN DESA BUNIHAYU KECAMATAN JALANCAGAK KABUPATEN SUBANG -, Suwandono, A.; -, Somawijaya; -, Faisal, P.
Dharmakarya Vol 2, No 2 (2013): Dharmakarya
Publisher : DRPM Unpad

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.235 KB)

Abstract

Persoalan mengenai perlindungan konsumen tidak selalu berkaitan dengan sanksi terhadap para pelanggarnya,namum juga menyangkut persoalan bagaimana memberdayakan konsumen agar dapat melindungi dirinyasendiri. Salah satu cara pemberdayaan konsumen dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan tentanghak-hak yang dimiliki oleh konsumen sehingga konsumen mengetahui bagaimana upaya hukum danprosedur yang dapat ditempuh untuk menuntut haknya. Untuk itu, penyuluhan hukum tentang hak-hakkonsumen perlu dilaksanakan, yang selanjutnya perlunya pembentukan kelompok masyrakat sadar hukumagar dapat digunakan sebagai tempat mendidik, menampung, dan memfasilitasi konsumen untuk menuntuthaknya. Metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum ini dengan diskusi terarah, yang diawali denganceramah, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab secara langsung dengan peserta penyuluhan yakni wargamasyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat setempat. Melalui ceramah, penyuluh dapat menyampaikanmateri-materi yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Sedangkan melalui tanya jawabdapat melengkapi materi yang belum jelas serta untuk membantu mengatasi dan menyelesaikan permasalahanyang dihadapi oleh warga masyarakat dalam menyelesaikan sengeketa konsumen. Penyuluhan hukummengenai “Hak-hak konsumen Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” dapatdilaksanakan sesuai dengan rencana. Pengaturan mengenai hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang telah memberikan kepastian hukumbagi konsumen untuk menuntut hak-hak mereka sebagai konsumen manakala hak-hak tersebut dilanggaroleh pelaku usaha. Pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum merupakan langkah awal untukmemberdayakan konsumen untuk melindungi dirinya dari akibat negatif penggunaan barang dan/atau jasa,karena persoalan perlindungan konsumen tidak hanya mengenai siapa yang bersalah dan hukumannya apa,namun juga bagaimana memberdayakan konsumen agar dapat melindungi dirinya sendiri.Kata kunci : perlindungan hukum, hak konsumen, masyarakat sadar hukum
The Influence Of The Constitutional Court Decision Against Combating Money Laundering In The Context Of Criminal Law Reform -, Somawijaya; Ramdan, Ajie
Constitutional Review Vol 1, No 2 (2015)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.488 KB) | DOI: 10.31078/consrev125

Abstract

According to Moeljatno, Criminal Law is a part of a country’s legal system that prohibits certain acts with the threat of sanction for those who break said laws, determines when and in what cases such punishments should be imposed upon those who commit said acts and determines precisely how punishments should be carried out in the event that a person is accused of such acts. This paper will analyse Constitutional Court Decision No. 77/PUU-XII/2014 and Decision No. 21/PUU-XII/2014 regarding Criminal Law reform. Looking to the theory of procedural criminal law, an indictment of cumulative charges of money laundering requires that the underlying predicate offences be proven. If, for example, the predicate offence is corruption, the corruption must be proven as multiple crimes have been committed by the same suspect, namely corruption leading to money laundering. the Decision of  the Pretrial Judge of  the Court    of South Jakarta, Sarpin Rizaldi, and Constitution Court Decision No. 21/PUU- XII/2014 on the review of Article 77 of Act No. 8 Year 1981 concerning the Law of Criminal Procedure broadened the range of pretrial objects and greatly affected the principles of  formal criminal law.