Nawir Yuslem
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

CONTEMPORARY FATWAS OF AL WASHLIYAH FATWA COUNCIL WITH REFERENCE TO NON-MUSLIM LEADERS, COMMUNISM AND AHMADIYYA Irwansyah Irwansyah; Nawir Yuslem; M. Jamil
MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman Vol 46, No 2 (2022)
Publisher : State Islamic University North Sumatra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/miqot.v46i2.819

Abstract

Abstrak: Al Jam’iyatul Washliyah merupakan organisasi Islam dengah jumlah pengikut yang signifikan. Studi tentang organisasi ini, terutama fatwa-fatwa keagamaannya, masih jarang dilakukan. Artikel ini mengkaji fatwa-fatwa Al Wasliyah tentang pemimpin non-Muslim, komunisme dan Ahmadiyah. Studi ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan historis dan legal normatif. Sumber data primer penelitian ini adalah dokumen-dokumen milik Dewan Fatwa Al Washliyah, sedangkan sumber sekundernya adalah hasil-hasil penelitian para ahli tentang topik yang dibahas. Data dianalisis dengan metode analisis isi. Studi ini mengajukan argumen bahwa Al Washliyah yang menganut mazhab Syafi‘i dan Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah memberikan respons terhadap ragam soal keagamaan kontemporer, terutama terkait hukum memilih pemimpin dari kalangan non-Muslim, kedudukan hukum komunis, dan Ahmadiyah. Pandangan organisasi ini tegas, bahwa haram memilih non-Muslim sebagai pemimpin, komunis adalah kelompok kafir, dan Ahmadiyah adalah aliran sesat. Pandangan keagamaan Al Washliyah ini menegaskan posisi Al Washliyah sebagai kelompok Islam tradisional di Indonesia, dan cenderung menolak pemahaman liberal.Abstract: Al Jam'iyatul Washliyah is an Islamic organization with a significant number of followers. Studies on this organization, especially its religious fatwas, are still very limited. This article examines Al Wasliyah's fatwas on non-Muslim leaders, communism and Ahmadiyah. This study is a literature study with historical and legal normative approaches. The primary data sources of this study are documents belonging to the Fatwa Council of Al Washliyah, while the secondary sources are the results of research by experts on the topics discussed. The data is analyzed using the content analysis method. This study argues that Al Washliyah, which adheres to the Shafi'i school of thought and Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah, responds to a variety of contemporary religious issues, especially related to the law of electing leaders from among non-Muslims, the legal position of communists, and Ahmadiyya. The organization's view is firm, that it is forbidden to elect non-Muslims as leaders, communists are infidels, and Ahmadiyya is a cult. Al Washliyah's religious views emphasize Al Washliyah's position as a traditional Islamic group in Indonesia, and tend to reject liberal understanding.Keywords: Al Washliyah, fatwa, non-Muslim leaders, comunism, Ahmadiyah 
Konsep dan Implementasi Rahn Dalam Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Hukum dan Perbandingan Dengan Jaminan Lain. Tuseno; Nawir Yuslem; M Jamil
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rahn (gadai) merupakan salah satu instrumen muamalah dalam Islam yang berfungsi sebagai jaminan utang guna memberikan kepastian dan keamanan bagi para pihak yang bertransaksi. Konsep rahn memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw., yang kemudian dikembangkan oleh para ulama melalui penafsiran dan kajian fikih. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tafsir ayat-ayat Al-Qur’an serta hadis-hadis ahkam yang berkaitan dengan rahn, sekaligus menganalisis prinsip-prinsip hukum yang terkandung di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, melalui analisis terhadap kitab-kitab tafsir, kitab hadis ahkam, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dasar hukum rahn terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 283 serta sejumlah hadis Nabi yang menjelaskan kebolehan dan praktik rahn dalam kehidupan bermuamalah. Tafsir dan hadis ahkam menegaskan bahwa rahn dibolehkan selama memenuhi rukun dan syaratnya, tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman, serta bertujuan untuk menjaga kemaslahatan kedua belah pihak. Dengan demikian, rahn dapat dijadikan sebagai instrumen muamalah yang relevan dan aplikatif dalam sistem ekonomi Islam modern, termasuk dalam praktik lembaga keuangan syariah.