Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOMPARASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA ANTARA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw; Mulyanto Mulyanto
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 2 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v10i2.64717

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara kewenangan lembaga kepolisian dan lembaga Kejaksaan dalam menangani perkara pidana dengan pendekatan restorative Justice.  Dewasa ini memang kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice tetapi metode yang digunakan berbeda karena mereka memiliki payung hukum masing-masing dalam menerapkan pendekatan restorative Justice. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif di mana peraturan Kepolisian Republik Indonesia dikomparasi dengan peraturan kejaksaan Republik Indonesia untuk menemukan titik temu perbedaan dan persamaan penanganan perkara pidan dengan pendekatan restorative justice. Ruang lingkup dalam penelitian ini yaitu dalam wilayah yuridis penegakan hukum lembaga kepolisian dan ruang lingkup yuridis penegak hukum lembaga kejaksaan. Hasil dari penelitian ini memiliki persamaan dan perbedaan mulai dari persamaan kewenangan dalam pendekatan perkara pidana dengan menggunakan restorative Justice, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lembaga Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu perbandingan antara persamaan dan perbedaan penanganan perkara pidana di kepolisian dan Kejaksaan dengan pendekatan restorative Justice. Kedua lembaga memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dalam melakukan penegakan hukum karena kedudukan atau payung hukum yang mereka miliki memiliki kedudukan yang sama secara hierarki, Oleh sebab itu perlunya dilakukan perubahan hukum untuk menyesuaikan dengan keadaan di masyarakat.