Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENGUATAN KESADARAN HUKUM PKL DALAM RANGKA MENCIPTAKAN TERTIB PENATAAN PKL Juniawan Hanif Nugraha
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 2 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v10i2.62849

Abstract

Penataan PKL tidak hanya menggunakan peraturan daerah sebagai instrumen hukum untuk menertibkan pedagang kaki lima namun juga tidak kalah penting kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat akan suatu hukum atau peraturan yang ada dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan bersama. Dalam hal ini berupa penegakan hukum dalam penataan pedagang kaki lima oleh Pemerintah Kota Semarang sebagai salah satu wujud otonomi daerah untuk mengatur warga masyarakatnya karena persoalan pedagang kaki lima ini menjadi perhatian yang cukup serius dalam kondisi sosio-kultural Kota Semarang. Penguatan kesadaran hukum ini menjadi penting dalam pembahasan ini mengingat permasalahan Pedagang Kaki Lima di Kota Semarang tidak jarang menimbulkan suatu masalah yang menganggu ketertiban dan kelangsungan kehidupan warga masyarakat didalamnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menekankan seberapa pentingnya kesadaran hukum masyarakat agar tercipta sebuah harmonisasi kehidupan suatu masyarakat khususnya bagi pedagang kaki lima. Metode yang digunakan melalui pendekatan konseptual dan kasus yang berbasis referensi kepustakaan dan dokumen serta perolehan data menggunakan studi literatur. Hasil penelitian berupa kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah mendorong untuk dilakukanya sebuah tindakan konkrit dalam upaya sosialisasi maupun penyuluhan hukum bagi masyarakat yang menjadi tanggung jawab khsusunya Pemerintah Kota Semarang. Kesimpulan dari penelitian ini bahwasannya kesadaran hukum tanpa paksaan merupakan nilai yang paling penting bukan hanya bermanfaaat bagi masyarakat akan tertibnya kehidupan masyarakat namun juga penegakkan atas asas supremasi hukum serta penghormatan atas hak pejalan kaki.