Christine S.T. Kansil
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Digital Non-Fungible Token (NFT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Tasya Patricia Winata; Christine S.T. Kansil
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.655 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i12.10779

Abstract

Perkembangan teknologi digitalisasi telah melahirkan teknologi baru yaitu blockchain yang mendorong kemunculan aset digital baru berbentuk karya seni digital yang dapat diperdagangkan pada galeri seni digital, dengan dicetaknya suatu kode unik yang mewakili kepemilikan karya seni digital disebut sebagai non-fungible token (NFT). Sebagai teknologi baru NFT di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas, namun bentuk yang diwakili NFT adalah karya seni, maka terdapat hak cipta yang pengaturannya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). NFT memiliki keunggulan yang dapat membantu dalam melindungi hak cipta suatu karya terutama dari segi pembuktian, namun terdapat kelemahan karena belum adanya skema penyaringan originalitas karya yang dicetak NFT memungkinkan karya yang dicetak NFT adalah karya miliki pencipta lain yang diambil secara tidak sah menyebakan pelanggaran hak cipta. Dengan adanya hal tersebut menjadi permasalahan sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan UU HC pada suatu karya seni digital NFT. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bahan studi kepustakaan. Hasil pembahasan didapatkan NFT secara umum diatur UU HC, namun adanya kekosongan regulasi khusus dari NFT dan belum ada sistem penyaringan serta kebijakan dari marketplace NFT yang minim membuat pelanggaran hak cipta masih terjadi.
Tinjauan Transaksi Transfer Dana Perbankan dalam Mengelola Risiko dan Mempertahankan Kepercayaan Davina Chiesa; Christine S.T. Kansil
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i4.2147

Abstract

The role of prudential banks in banking fund transfer transactions is a crucial aspect in maintaining financial system stability and public trust. Prudential banking entails a series of principles and actions designed to manage risks associated with fund transfers, including customer identification, monitoring suspicious transactions, and implementing anti-money laundering (AML) and counter-terrorism financing (CFT) procedures. Through the use of advanced technology and robust security systems, banks can mitigate the risks of fraud, money laundering, and terrorism financing in fund transfer transactions. The implementation of prudential banking principles not only ensures compliance with applicable banking regulations but also strengthens public trust in financial institutions. By maintaining integrity and transparency in every transaction, banks can enhance trust among customers and other stakeholders. Furthermore, prudential banking also plays a role in safeguarding the interests of the bank itself by minimizing loss risks and preserving the company's reputation