Gilang Al Farizki Harman, Prija Djatmika, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: gilangalfarizki@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindakan extra judicial killing yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tindakan yang dalam penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia masuk sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat ini tidak diatur secara rigid dan jelas dalam Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sehingga sampai hari ini belum terdapat tindakan extra judicial killing yang diselesaikan melalui pengadilan Ad Hoc hak asasi manusia Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana bentuk dari tindakan extra judicial killing sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat? (2) Bagaimana formulasi extra judicial killing dalam hukum positif indonesia di masa yang akan datang? Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan perbandingan. Dari penggunaan metode diatas, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada, bahwa Tindakan extra judicial killing diartikan sebagai tindakan yang terjadi secara sewenang – wenang yang dilakukan oleh negara melalui aparaturnya hingga dapat mengakibatkan kematian, dimana hal ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindakan tersebut. Berdasarkan penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga yang menjelaskan bahwa tindakan extra judicial killing merupakan bagian dari pelanggaran HAM berat. Formulasi tindakan extra judicial killing dapat dimasukkan dalam Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dengan memasukkan pasal tambahan yang mengatur tentang tindakan extra judicial killing dan sanksinya, seperti yang penulis rumuskan. Formulasi ini diperlukan untuk menjaga semangat cita reformasi yang menjunjung tinggi prinsip – prinsip hak asasi manusia dan supremasi sipil. Kata Kunci: Extra Judicial Killing, Hak Asasi Manusia, Formulasi ABSTRACT This research departs from the growing incidence of extrajudicial killing among law enforcers in recent years. While Article 104 paragraph (1) of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights regulates serious human rights violations, this matter is not specifically governed in Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court. Thus, to date, no extrajudicial killing cases have been settled by the Ad Hoc Court of Human Rights in Indonesia. Departing from this issue, this research investigates (1) the form of extrajudicial killing as a serious human right violation and (2) the formulation of extrajudicial killing within the purview of positive law in Indonesia in the future. This research employed normative-juridical methods and statutory and comparative approaches. The research results reveal that extrajudicial killing is defined as arbitrary conduct committed by the state apparatuses, and this offense causes death and holds the law enforcers involved liable for the conduct. Article 104 paragraph (1) of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights also declares that extrajudicial killing is categorized as a serious offense. The formulation of extrajudicial killing can refer to Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court. By inserting an additional article governing extrajudicial killing and its sanctions as suggested, such a formulation is expected to uphold the principles of human rights and civil supremacy. Keywords: Extra Judicial Killing, Human Rights, Formulation.