Fionna Sharleen Alfian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK PEDULILINDUNGI TERHADAP POTENSI KEBOCORAN DATA PRIBADI AKIBAT AKSES TIDAK SAH/ILEGAL Fionna Sharleen Alfian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fionna Sharleen Alfian, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fionnasharleen@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik aplikasi PeduliLindungi terhadap kebocoran data pribadi yang di akibatkan oleh akses ilegal, dengan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik aplikasi PeduliLindungi terhadap potensi kebocoran data pribadi yang diakibatkan oleh akses ilegal, apabila Pelanggaran dan penggunaan tidak sah yang dilakukan oleh pihak lain terhadap sistem elektronik PeduliLindungi diakibatkan oleh kegiatan hacking atau peretasan data pribadi, dengan memanfaatkan kelemahan dari sistem pengamanan PeduliLindungi maka Pihak Penyelenggara Sistem Elektronik PeduliLindungi harus bertanggung jawab. Keberadaan Pasal 15 ayat (2) UU ITE dan Pasal 3 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2019, secara tegas menyatakan bahwa letak dasar pertanggung jawaban ada pada sisi penyelenggara sistem elektronik, karena setiap penyelenggara sistem elektronik dinyatakan harus bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan sistem elektroniknya. Kata Kunci: PertanggungJawaban Hukum, Penyelenggara Sistem Elektronik, PeduliLindungi, Data Pribadi, Akses Tidak Sah ABSTRACT This research aims to find out and analyze the liability held by PeduliLindungi app system provider regarding personal data leaks due to illegal access based on normative-juridical methods. The analysis results reveal that the provider of the system must be held liable when the data leaks are caused by other parties, including the activities of personal data hacking due to the vulnerable system of the app. Article 15 paragraph (2) of Electronic Information and Transactions and Article 3 paragraph (2) of Government Regulation Number 71 of 2019 asserts that all electronic system providers are required to be liable for all electronic system operation. Keywords: liability, electronic system providers, PeduliLindung