Muhammad Rizki Ardiansyah, Abdul Madjid, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: rizkyardiansyah1009@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini, berdasarkan pada permasalahan terkait pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 920/Pid.Sus/2019/Pn Jkt.Sel mengenai kasus menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia yang hanya menuntut pertanggungjawaban dari Terdakwa selaku Direktur Operasional PT. Exist Assetindo, maka rumusan masalah yang diangkat adalah : 1. Apakah pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Memutus perkara Nomor: 920/Pid.Sus/2019/Pn Jkt.Sel mengenai penjualan Promissory note oleh PT Exist Assetindo merupakan pelangggaran Pasal 46 ayat Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh Korporasi? dan 2. Apakah PT Exist Assetindo sebagai subjek hukum korporasi dalam perkara Nomor: 920/Pid.Sus/2019/Pn Jkt.Sel dapat dimintai pertangunggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perbankan?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, peneliti dapat menjabarkan hasil analisis bahwa korporasi dalam Perkara Nomor: 920/Pid.Sus/2019/Pn Jkt.Sel dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur tindak pidana oleh korporasi dalam Pasal 4 PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Meskipun hakim menggunakan dasar pertimbangan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, maka sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) UU tersebut, yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban bukan hanya Terdakwa selaku Direktur Operasional, tetapi juga pihak- pihak lain yang ikut terlibat dan bertanggung jawab atas perbuatan ini. Kata Kunci : Menghimpun Dana tanpa Izin Usaha, Pertanggungjawaban Korporasi ABSTRACT This research investigates the issue regarding the consideration made by the panel of judges as in Decision Number 920/Pid.Sus/2019/Pn Jkt.Sel over fundraising in the form of a deposit without the business permit issued by the Director of Bank Indonesia, while the Operational Director of PT. Exist Assetindo as the defendant was held liable for the crime. Departing from this issue, this research aims to investigate 1. What legal considerations were made by the panel of judges regarding Case Decision Number 920/Pid.Sus/2019/Pn Jkt.Sel in the case of selling a Promissory note by PT Exist Assetindo deemed to be a violation of Article 46 paragraph (1) of Law Number 7 of 1992 concerning Banking committed by a corporate? 2. Can PT Exist Assetindo as a corporate legal subject be held liable for such a corporate crime in bankingrelated crime? with normative- juridical methods and statutory and case approaches, this research reveals that the corporate concerned as in the Decision mentioned above can be held liable since it has met the aspects of corporate crime as in Article 4 of Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 concerning the Guidelines of Handling Corporate Crime. Although the judges refer to Law Number 7 of 1992 as amended to Law Number 10 of 1998 concerning Banking, according to Article 46 paragraph (2) of the Law, it should not be only the defendant that should be held liable but also other parties involved in the action. Keywords: fundraising without a business permit, corporate liability