Tazkiah Wulan Ramadhani, Herlindah, Syahrul Sajidin. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail : tazkiaramadhani@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini mengangkat isu terkait aset kripto Non-Fungible Token sebagai karya seni untuk objek jaminan fidusia. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) kedudukan hukum Non-Fungible Token sebagai asset kripto di Indonesia; 2) bagaimana keabsahan Non-Fungible Token sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia yang dianalisa menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Dari analisa yang dilakukan, terdapat hasil penelitian bahwa Non-Fungible Token memiliki kedudukan hukum sebagai karya seni dan dapat dilindungi hak ciptanya di Indonesia hak tersebut tidak melindungi Non-Fungible Token sebagai aset kripto. Dari sudut peraturan perbankan, Bank Indonesia melarang bank dan lembaga sejenisnya untuk menggunakan NFT karena adanya larangan untuk mereka untuk menggunakan virtual currency sebagai alat pembayaran. Kemudian sudut pandang hak cipta dan peraturan perbankan untuk menentukan payung hukum dari sebuah Non-Fungible Token menjalankan kegiatannya di Indonesia. Selain itu, Non-Fungible Token tidak memiliki keabsahannya sebagai objek jaminan fidusia karena tidak memenuhi syarat benda yang dapat dibebankan jaminan fidusia, tidak sesuai dengan karakteristik objek jaminan fidusia serta bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Saran yang dari penelitian ini adalah agar ditambahkan peraturan perbankan yang membedakan fungsi aset kipto berdasarkan jenisnya dan lebih rinci mengenai objek perjanjian khususnya pada benda bergerak tidak berwujud. Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Aset Kripto, Hak Cipta ABSTRACT This research studies non-fungible crypto assets as artwork of a fiduciary security object. The issues studied in this research involve 1) the legal standing of a non-fungible token as a crypto asset in Indonesia; 2) the validity of a non-fungible token as an object of fiduciary security in Indonesia analyzed based on juridical-normative methods. The analysis results reveal that non-fungible token has legal standing as artwork and its copyright can be created in Indonesia. However, this does not protect the non-fungible token as crypto assets. In terms of banking regulations, Bank Indonesia forbids banks and similar financial companies to use NFT since the use of virtual currency as an instrument of a transaction is proscribed. In terms of copyright and banking regulations, legal protection of a non-fungible token should be set in Indonesia to allow the activities to keep running. Moreover, a non-fungible token does not hold any validity as a fiduciary security object because it does not meet the requirement of an object that can be embedded in the fiduciary security, is not relevant to the characteristics of the fiduciary security object, and contravenes the Regulation of Bank Indonesia and Law Number 7 of 2011 concerning Currency. This research recommends that provisions be added to the banking regulation to highlight the difference in the functions of the crypto assets according to the types and in detail regarding the object of agreement, especially regarding intangible moveable objects. Keywords: Fiduciary Collateral, Crypto Assets, Copyright