Meyriza Utami Nur
Pascasarjana HKI Institut Agama Islam Negeri Curup

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Nikah Siri dalam Perspektif Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Perspektif Para Ulama Meyriza Utami Nur; Busman Edyar; Fakhruddin Fakhruddin
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 16, No 6 : Al Qalam (November 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v16i6.1375

Abstract

-Nikah Siri Menurut pendapat Tokoh Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong adalah tidak dianjurkan dengan pertimbangan melihat dari Adat Istiadat Suku Rejang Jaman dahulu tidak ada mengenal yang namanya nikah siri, sedangkan jika dilihat dalam undang-undang Adat Suku Rejang Juga tidak ada istilah nikah siri. Jadi Tokoh BMA Kabupaten Rejang Lebong sepakat jika dikaitkan dengan hukum adat istiadat suku rejang nikah siri ini tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut para ulama ada dua pendapat menurut hukum islam dan hukum positif , pendapat pertama mengatakan bahwa nikah siri sah, dengan pertimbangan pencatatan perkawinan hanya merupakan persyaratan administratif, bukan menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. pendapat yang kedua mengatakan bahwa nikah siri dilakukan tidak sah, karena tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan mixed methods (metode gabungan) dengan sumber data yang diperoleh dari data primer berupa wawancara Tokoh Adat BMA Rejang Lebong, dan data sekunder berupa buku-buku, majalah, dokumen, artikel, jurnal serta situs di internet yang berguna supaya mendapatkan hasil yang akurat dan juga penelitian ini diperoleh dari observasi yaitu pengamatan peneliti langsung dilapangan maka penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan dengan metode dokumentasi, wawancara, studi kepustakaan dan observasi.