Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan (sumber: Brundtland Report dari PBB). Pembangunan berkelanjutan bisa dicapai jika ada kepedulian baik dari pihak pemerintah maupun swasta dalam merencanakan dan mengelola perkembangan kota, dengan memperbaiki atau mengurangi kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosialGreen Building merupakan bangunan berkelanjutan yang mengarah pada struktur dan pemakaian proses yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan hemat sumber daya sepanjang siklus hidup bangunan tersebut, mulai dari pemilihan tempat sampai desain, konstruksi, operasi, perawatan, renovasi, dan peruntukan. Bangunan dikatakan sudah menerapkan konsep bangunan hijau (green building) jika berhasil melalui proses evaluasi penilaian yang disebut Sisterm Rating. Di Indonesia, sistem rating ini disusun oleh Green Building Council Indonesia (GBCI). Pada tahun 2018 Green Building Council Indonesia (GBCI) menyatakan, gedung komersial yang mendapatkan sertifikat Bangunan Hijau (Greenship) baru 20 gedung. Hal ini sudah meningkat disbanding tahun 2015 baru 8 gedung bersertifikat greenship. Periode berlakunya sertifikasi selama 3 tahun, jadi perlu usaha mempertahankan kualitas “ramah lingkungan” agar tidak turun grade.Berbagai usaha bisa dilakukan untuk memenuhi kriteria Greenship pada saat merancang bangunan baru. Namun untuk bangunan yang sudah berdiri hal ini bisa dilakukan dengan perbaikan manajemen operasional, perbaikan peruntukan lahan, atau pembenahan utilitas Gedung. Penelitian saya menekankan pada bagaimana memenuhi kriteria greenship.Kata Kunci : green building, hemat energi, pembangunan berkelanjutan