This Author published in this journals
All Journal Widyaparwa
Ratna Latifa
Universitas Muhammadiyah Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KESESUAIAN PENAMAAN HOTEL BERBINTANG DI YOGYAKARTA DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2019 PASAL 33 Ratna Latifa; Laili Etika Rahmawati
Widyaparwa Vol 50, No 1 (2022)
Publisher : Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.873 KB) | DOI: 10.26499/wdprw.v50i1.795

Abstract

Language, besides being a means of communication, is also a form of culture and the identity of a group. Language can be used to identify groups with one another. The importance of using language in a group has prompted the government to issue policies that encourage Indonesians to use Indonesian in public spaces. One of them is Presidential Regulation Number 63 of 2019 Article 33 concerning the use of the Indonesian language stipulating that buildings or buildings erected must use the Indonesian language. Yogyakarta as an area that has become a tourist destination has many five-star hotels. However, some naming star hotels in Yogyakarta are not in accordance with Presidential Regulation Article 33 Number 63 of 2019. The purpose of this study is to identify how many star hotels in Yogyakarta have their names according to policy, identify what language is often used in naming star hotels in Yogyakarta, and find the meaning of the name of the hotel. This research method uses a combined method with a sequential explanatory strategy, the first stage of research uses a quantitative descriptive method and continues with a qualitative method. The results of the study, if a word-by-word analysis was carried out, the most hotel names used Indonesian. If analyzed according to language variations, hotel names mostly use variations of Indonesian and foreign names. The meanings contained in many hotel names indicate visual beauty, luxury, and good service.Bahasa selain alat berkomunikasi juga merupakan bentuk kebudayaan dan identitas suatu kelompok. Bahasa dapat digunakan untuk mengidentifikasi kelompok satu dengan yang lainnya. Pentingnya penggunaan bahasa dalam suatu kelompok membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong masyarakat Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik.  Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 33 tentang penggunaan bahasa Indonesia menetapkan bahwa gedung atau bangunan yang didirikan harus menggunakan bahasa Indonesia. Yogyakarta sebagai daerah yang banyak menjadi tujuan wisata memiliki banyak hotel berbintang.  Namun, beberapa penamaan hotel berbintang di Yogyakarta  tidak sesuai dengan  Peraturan Presiden Pasal 33 Nomor 63 Tahun 2019.  Tujuan  penelitian ini untuk mengidentifikasi seberapa banyak hotel berbintang di Yogyakarta yang penamaannya telah sesuai kebijakan, mengidentifikasi bahasa apa yang sering digunakan dalam penamaan hotel berbintang di Yogyakarta, dan menemukan makna nama hotel tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode gabungan  dengan strategi  eksplanatoris sekuensial, penelitian tahap pertama menggunakan metode deskripstif kuantitatif dan dilanjutkan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian jika dilakukan analisis kata per kata, nama hotel paling banyak menggunakan bahasa Indonesia. Jika dianalisis sesuai variasi bahasa, nama hotel paling banyak menggunakan variasi nama bahasa Indonesia dengan asing. Makna  yang terdapat pada nama hotel banyak yang menunjukkan keindahan visual, kemewahan, dan pelayanan yang baik.