Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Counter Narrative Terhadap Vonis Syirik dalam Kajian Fikih Nusantara Vina Wardatus Sakinah; Ahmad Hidhir Adib
Wasathiyyah Vol 4 No 1 (2022): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.559 KB) | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v4i1.15

Abstract

Akhir-akhir ini, syirik selalu mendengung dalam telinga kita. Amat sangat mudah seseorang menuduh saudaranya telah berbuat kemusyrikan. Jika dalam rangka menasehati tentu baik, tapi jika dibungkus dengan nada vonis, maka agaknya kurang elok dikerjakan. Syirik adalah antonimnya tauhid, maka dari itu jika orang telah berbuat kesyirikan, maka ia telah keluar dari agamanya. Namun pada tataran praktisnya, seyogyanya untuk berhati-hati dalam memberikan vonis syirik. Sebab jika tuduhannya tidak terbukti, maka tuduhannya kembali kepadanya sendiri. Alangkah baiknya jika ada saudara seiman yang jika dilihat mungkin telah melakukan suatu kemusyrikan, maka kita harus mengklarifikasi. Sebab mungkin saja mereka memiliki suatu alasan tertentu yang berlandaskan pada al-qur’an dan as-sunnah ataupun pendapat para ulama yang teruji kredibilitasnya. Sudahi untuk mencurigai, sebab jika diterus-teruskan maka akan terjadi chaos dalam tataran sosial. Padahal spirit kita dalam beragama adalah rahmatan lil alamin, dari mana adanya rahmat, jika antara sesama tidak saling rukun. Semoga dengan adanya counter narative seperti ini, tindakan intoleran akan menjadi semakin minim, yang mana pada akhirnya kita akan beragama dengan aman dan tentram.
Waqaf Sajadah Untuk Dijadikan Masjid (Studi Analisis Literatur Fikih Syafi’i) Ahmad Hidhir Adib; Vina Wardatus Sakinah Vina
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v1i2.11

Abstract

Endowing something is a noble deed, so this deed is highly recommended to be done. But keep in mind that if you have endowed something, then the ownership of the item, automatically transferred. The ownership of the goods that he endowed, then the authority of ownership passed to Allah SWT. So that the waqif can no longer monopolize the benefits of mauquf bih. This article will discuss the endowment of goods to be used as a mosque, in the sense that the goods will be a mosque. That is, if in general what is endowed to be a mosque is a piece of land, then this article will reveal the fact that it is possible to endow the pray rug. The urgency of knowing this qadiyyah is to get the reward of I’tikaf, which with us having a mosque in the form of a prayer rug, then the law of the mosque will apply to the prayer rug as if it could be made a place for I’tikaf. Of course this will make it easier for us to worship, because it can be entertained by doing other activities. But should also continue to come to the mosque, this concept is only a solution.