This Author published in this journals
All Journal Undang: Jurnal Hukum
Nabiyla Risfa Izzati
Centre for Research in Equality and Diversity, Queen Mary University of London

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ketidakseimbangan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek Online: Distorsi Logika Hubungan Kemitraan Ekonomi Gig Nabiyla Risfa Izzati
Undang: Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.5.2.325-356

Abstract

Regulation of the Minister of Transportation Number PM.12 of 2019 (PM 12/2019) is the first regulation that regulated online motorcycle taxis in Indonesia. This regulation was initially considered a victory for drivers of online motorcycle taxis because it provided a legal basis for these services. However, there are critics and problems concerning the regulation, especially regarding the logic of ‘partnership relation’, which is apparent in the law. This article aims to examine how the regulation formulated the obligations of each party in order to achieve user safety protection for motorcycles utilized in the public interest. This study found that PM 12/2019 has imposed an unbalanced burden of obligations towards the drivers and instead gives minimal liability to the platforms companies. This issue cannot be separated from the logic of the partnership relationship adopted in PM 12/2019, which made policymakers fail to grasp the imbalanced position between platform companies and drivers. As a result, this regulation may exacerbate unequal and exploitative relations for drivers of online motorcycle taxis instead of providing protections for drivers. Abstrak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2019 (Permenhub 12/2019) merupakan regulasi pertama yang mengatur mengenai ojek online di Indonesia. Peraturan ini awalnya dianggap sebagai kemenangan bagi para pengemudi ojek online karena akhirnya memberikan payung hukum bagi layanan ojek online. Akan tetapi, tidak sedikit kritik dan problematika yang mengiringi keberadaannya, misalnya terkait ruang lingkupnya yang terbatas dan pengawasan serta pelaksanaannya yang tidak optimal. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji formulasi kewajiban pelindungan keselamatan ojek online dalam Permenhub 12/2019, serta problem penerapan logika hubungan kemitraan dalam peraturan ini. Hasil dari kajian ini menemukan bahwa Permenhub 12/2019 telah memberikan beban kewajiban yang tidak berimbang terhadap pengemudi ojek online dalam pemenuhan aspek-aspek pelindungan yang seharusnya justru menjadi tanggung jawab perusahaan aplikasi. Logika hubungan kemitraan yang dianut dalam Permenhub 12/2019 menyebabkan pembuat kebijakan terdistorsi dalam mendudukkan posisi perusahaan aplikasi sebagai pihak yang lebih memiliki kuasa dalam relasi ojek online. Akibatnya, alih-alih memberikan pelindungan sebagaimana tujuan awalnya, aturan ini justru dapat memperparah relasi timpang dan eksploitatif bagi pengemudi ojek online.