Khaerul Ardhian Syaekh
Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Peradilah Agama Dalam Meminimalisir Tindak Kejahatan Keluarga Islam Khaerul Ardhian Syaekh
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 5 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i5.6780

Abstract

Keluarga merupakan fondasi terbentuknya generasi yang berkarakter. Membangun keluarga ialah ibadah terpanjang semasa hidup maka ujian yang ada di dalamnya pun tidak semudah membalikan telapak tangan. Beragam ujian dialami oleh keluarga Islam seperti adanya kejahatan dalam keluarga yang jauh dari ajaran Islam sehingga keluarga menjadi momok yang mengerikan dan tempat yang menakutkan untuk pulang. Beragam kejahatan yang terjadi di keluarga seperti KDRT, pencabulan, pembunuhan, pemerkosaan dan lain sebagainya menjadi permasalahan tersendiri yang menyebabkan banyaknya gugatan masuk ke peradilan agama. Peradilan agama selaku lembaga hukum yang berwenang membuat putusan tentu harus mempertimbangkan beragam hal supaya tindak kejahatan dalam keluarga Islam dapaat terminimalisir. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui lebih lanjut mengenai “Peran Peradilan Agama dalam Meminimalisir Tindak Kejahatan Keluarga Islam”. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya peran diterapkannya peradilan agama dalam meminimalisir tindak kejahatan keluarga Islam sehingga keluarga Islam berada pada zona nyaman dan harmonis. Metod eyang digunakan ialah kuantitatif deskriptif dnegan jumlah 20 responden yang dipilih dengan cara purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dna penyebaran kuesioner. Hasil penelitian diketahui bahwa peradilan agama memberikan peran senilai 20% dalam meminimalisir kejahatan keluarga Islam.