Musorif Musorif
Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara Banten,

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Penggunaan Dana Haji sebagai Sumber Pendanaan Nasional Musorif Musorif
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 5 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i5.6781

Abstract

Haji pada hakikatnya merupakan rukun Islam yang kelima dan suatu perjalanan dengan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah Swt serta mengharapkan ridho Allah Swt. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, yang menimbulkan banyaknya dana yang terhimpun dan berakibat pada lamanya masa keberangkatan haji hingga belasan tahun. Dana haji yang terhimpun dikelola dan dipergunakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di beberapa sektor yaitu, produk perbankan, surat berharga, emas, Investasi langsung, dan investasi lainnya. Penggunaan dana haji oleh BPKH di sektor infrastruktur bertolak belakang dengan tujuan penggunaan pada Pasal 3 UU No. 34 Tahun 2014, untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan demi kemaslahatan umat Islam. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dana haji dalam membiayai pembangunan infrastuktur menjadi tanggung jawab penuh BPKH apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan kerugian, BPKH bertanggungjawab secara tanggung renteng. Apabila menimbulkan atau melahirkan profit (benefit), keuntungan yang diperoleh harus dibagi dengan calon jamaah haji waiting list selaku pemilik modal, dengan sistem bagi hasil mudharabah, hal ini sebagai pelaksanaan nilai manfaat oleh BPKH.