Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan live case study sebagai pendekatan terhadap suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang menjamin penguatan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan tinggi tempatnya bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Nasional. Salah satu ketentuan mengenai hak dosen untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Pasal 51 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa dosen mempunyai kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, mengakses sumber belajar, informasi, pembelajaran. sarana dan prasarana, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kewajiban dosen melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Pasal 60 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya, dosen wajib menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Analisis Potensi HKI dari Hasil Penelitian Dosen Unkhair Periode 2019-2021 adalah Hak Cipta - Hak Cipta yang telah disertifikasi sebanyak 71 judul dengan sertifikat terlampir dan tidak mencakup seluruh penelitian dan pengabdian dosen Universitas Khairun. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan. Menyikapi hal tersebut, salah satu langkah strategis dalam pembinaan Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Khairun adalah dengan mendirikan lembaga Hak Kekayaan Intelektual (Kentra KI) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: 467/UN44/PP.08/2017 tanggal 17 April 2017. KI Center Universitas Khairun sendiri secara kelembagaan berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).