Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

The Effectiveness Of The Cyber Crime Team In Enforcement Of Defamage Law From A Human Rights Perspective (Study At The Special Criminal Directorate Of North Maluku) Faisal Faisal; Jamal Hi Arsad
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 5 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i5.7688

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk batasan dan kepastian hukum dalam perlindungan hak atas kebebasan berekspresi bagi pemilik akun media sosial dan upaya penanganan kejahatan cybercrime oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku terhadap akun status Ternate di kasus pencemaran nama baik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris sebagai bahan awal bagi peneliti untuk melakukan pendekatan hukum, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Oleh karena itu dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Ciri-ciri penelitian ini seluruhnya menggunakan data primer, terdiri dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; serta bahan hukum tersier. Salah satu akun media sosial yang meresahkan masyarakat Maluku Utara mengenai akun “Status Ternate” yang seringkali dalam beberapa kasus, memposting kalimat atau diksi di akun Facebook dan Instagram yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan. Maka, sebagai konsekuensi logis Dengan berkembangnya kejahatan dunia maya, aparat penegak hukum khususnya Polri harus langsung membentuk satuan tugas baru yang khusus menangani kejahatan dunia maya (Cyber ??Crime), dengan mempersiapkan segala perlengkapannya, baik SDM (Sumber Daya Manusia). ), infrastruktur, Anggaran Operasional, dan peralatan lainnya. . Hal ini umumnya berlaku dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Kepolisian Daerah, dan Polres seluruh Indonesia. Struktur satgas yang menangani penanganan kejahatan siber (Cyber ??Crime) di tingkat Polda berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Sub Direktorat V.