Sebagaimana di ketahui bersama bahwa tanah merupakan kepentingan pokok manusia, hal ini di sebabkan karena tanah mempunyai nilai yang tinggi di lihat dari sisi apapun oleh karena itu perlu perlindungan terkaid dengan hak-hak atas tanah yang di miliki oleh seseorang agar tidak menimbulkan kasus-kasus pertanahan. Berdasarkan catatan Akhir Tahun 2021 dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) maka telah terjadi 207 letusan konflik di 32 Provinsi yang tersebar di 507 desa/kota. Di karenakan kasus tanah meningkat maka di keluarkan aturan Permen terkaid penangan kasus, di sini sejauh mana efektifitas dalam penanganan kasus yang terjadi melalui Permen tersebut, dan bagaimana penyelesaikan agar sengketa dan konflik teratasi dengan baik. Dalam penulisan ini maka metode yang di gunakan yaitu dengan cara penelitian yuridis empiris. Dari hasil kesimpulan maka berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan maka Kasus pertanahan di golongkan menjadi 3 yaitu Sengketa, Konflik dan Perkara dan dalam penanganannya masih dapat di gunakan proses mediasi tetapi hal tersebut kurang efektip dalam penanganan kasus, dan untuk dapat menyelesaikan agar sengketa dan konflik teratasi maka di perlukan hal hal sebagai berikut: Undang undang di masing masing sektor pemerintah yang di buat antara satu dan lainnya lebih di sederhanakan dan tidak tumpeng tindih; Di bidang kelembaggan maka perlu di pikirkan satu lembaga independent untuk pengurusan terkaid masalah tanah; Segera untuk dapat di jalankan zona nilai tanah bagi pemerintah agar apabila terdapat pengadaan tanah serta jual beli dapat teratasi dengan baik; Mereka yang memiliki sertipikat sertipikat produk lama segera untuk dilakukan Plotting terkaid tanah agar terdata di KKP ATR/BPN