Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Upaya Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Pemberian Upah Buruh yang Tidak Sesuai dengan Penetapan Upah Minimum Nikmah Dalimunthe; Rizka Hanum Mendrofa
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8739

Abstract

Konflik, perselisihan, sengketa merupakan hal yang sering terjadi bagi kalangan masyarakat. Karena semakin kompleksnya corak kehidupan masyarakat, maka ruang lingkup kejadian atau peristiwa perselisihanpun menjadi semakin luas, diantaranya yang sering mendapat sorotan adalah perselisihan hubungan industrial. Salah satu contohnya yaitu pemberian upah buruh yang terkadang tidak sesuai dengan standar pekerjaan yang dilakukan dan juga tidak sesuai dengan upah minimum yang sudah ditetapkan oleh kabupaten atau kota dan juga provinsi. Perselisihan hubungan industrial biasanya terjadi antara tenaga kerja atau buruh dan perusahaan atau antara organisasi buruh dengan organisasi perusahaan. Dari sekian banyak kejadian atau peristiwa konflik atau perselisihan yang penting adalah solusi untuk penyelesaiannya yang harus betul-betul objektif dan adil. Maka dari itu artikel ini akan membahas tentang penyelesaian sengketa dengan menggunakan Arbitrase baik secara Litigasi dan Non Litigasi.
Masa Depan Arbitrase sebagai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia Nikmah Dalimunthe; Ridho Alamsyah
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9172

Abstract

Perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang tidak dapat diselesaikan dapat berakhir dengan pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri. Secara umum, hal tersebut akan memperburuk kondisi yang tidak diinginkan oleh para pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Khususnya dalam kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, pekerja akan menghadapi masa depan yang lebih buruk ketika pekerja tidak mempunyai pekerjaan lagi. Penelitian ini difokuskan pada kemungkinan arbitrase sebagai prosedur damai yang cocok bagi kebutuhan para pihak dalam penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Melalui metode pendekatan yuridis normatif dan komparatif, dan analisis data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa arbitrase mempunyai tiga karakteristik, yaitu sederhana, cepat, dan murah, yang cocok untuk menjaga kelangsungan hubungan kerja di Indonesia, akan tetapi arbitrase mempunyai beberapa kelemahan yang utamanya terkait dengan biaya dan honor bagi arbiter/tim arbiter yang harus dibayar oleh para pihak. Dengan demikian, akan kecil kemungkinan bagi para pihak untuk menggunakan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian perselisihannya di masa datang.
Pengaruh Perubahan Teknologi Terhadap Regulasi Hukum Ketenagakerjaan Aina Putri Ayu; Nikmah Dalimunthe
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.901

Abstract

Pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi dalam beberapa dekade terakhir memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. Perubahan teknologi seperti otomatisasi, kecerdasan buatan, robotika, dan digitalisasi telah mengubah lanskap kerja secara fundamental. Akibatnya, peraturan hukum ketenagakerjaan perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan baru yang muncul dan melindungi hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh perubahan teknologi terhadap peraturan hukum ketenagakerjaan.Konsep kerja yang fleksibel, seperti kerja jarak jauh dan kontrak kerja sementara, menjadi semakin umum dengan adopsi teknologi digital. Regulasi hukum ketenagakerjaan perlu mengakomodir kerja fleksibel ini dengan memperhatikan perubahan teknologi, regulasi hukum keternagakerjaan, dampak perubahan teknologi terhadap hubungan kerja, dan regulasi hukum keternagakerjaan dapat disesuaikan agar tetap relevan dan melindungi pekerja dalam era perubahan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa permasalahan yang telah terjadi dan akan terus berlanjut di Era Revolusi Industri 4.0 ini diatur dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Selain itu, perubahan teknologi juga mempengaruhi masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Penggunaan robotika dan otomasi dapat menimbulkan risiko baru bagi pekerja, seperti cedera fisik dan tekanan psikologis. Peraturan hukum ketenagakerjaan harus mempertimbangkan aspek keselamatan kerja terkait dengan teknologi baru dan memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi pengambil kebijakan dalam mengembangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang adaptif dan responsif.
Dasar Hukum Pada Perjanjian Kontrak Dalam Pandangan Islam Nikmah Dalimunthe; Khairunnisa Nafa; Rohaya Rohaya
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.904

Abstract

Secara substansial hukum bermakna sebagai aturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, mewujudkan keadilan, menjaga ketertiban masyarakat, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum perikatan yang dalam tataran praktis disebut hukum perjanjian/kontrak merupakan bidang hukum yang sangat penting di era globalisasi terutama dalam mendukung kegiatan di sektor perdagangan dan transaksi bisnis. Terlebih dalam dinamika kehidupan modern saat ini, menyatukan hubungan antara para pihak dalam lingkup kepentingan sosialekonomi bukanlah persoalan yang sederhana. Oleh arena dalam artikel ini menjelaskan tentang hukum perjanjian islam dalam kajian kajian teori dan implementasinya di Indonesia.