Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Pengaruh Perubahan Teknologi Terhadap Regulasi Hukum Ketenagakerjaan Aina Putri Ayu; Nikmah Dalimunthe
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.901

Abstract

Pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi dalam beberapa dekade terakhir memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. Perubahan teknologi seperti otomatisasi, kecerdasan buatan, robotika, dan digitalisasi telah mengubah lanskap kerja secara fundamental. Akibatnya, peraturan hukum ketenagakerjaan perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan baru yang muncul dan melindungi hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh perubahan teknologi terhadap peraturan hukum ketenagakerjaan.Konsep kerja yang fleksibel, seperti kerja jarak jauh dan kontrak kerja sementara, menjadi semakin umum dengan adopsi teknologi digital. Regulasi hukum ketenagakerjaan perlu mengakomodir kerja fleksibel ini dengan memperhatikan perubahan teknologi, regulasi hukum keternagakerjaan, dampak perubahan teknologi terhadap hubungan kerja, dan regulasi hukum keternagakerjaan dapat disesuaikan agar tetap relevan dan melindungi pekerja dalam era perubahan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa permasalahan yang telah terjadi dan akan terus berlanjut di Era Revolusi Industri 4.0 ini diatur dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Selain itu, perubahan teknologi juga mempengaruhi masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Penggunaan robotika dan otomasi dapat menimbulkan risiko baru bagi pekerja, seperti cedera fisik dan tekanan psikologis. Peraturan hukum ketenagakerjaan harus mempertimbangkan aspek keselamatan kerja terkait dengan teknologi baru dan memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi pengambil kebijakan dalam mengembangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang adaptif dan responsif.
Dasar Hukum Pada Perjanjian Kontrak Dalam Pandangan Islam Nikmah Dalimunthe; Khairunnisa Nafa; Rohaya Rohaya
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.904

Abstract

Secara substansial hukum bermakna sebagai aturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, mewujudkan keadilan, menjaga ketertiban masyarakat, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum perikatan yang dalam tataran praktis disebut hukum perjanjian/kontrak merupakan bidang hukum yang sangat penting di era globalisasi terutama dalam mendukung kegiatan di sektor perdagangan dan transaksi bisnis. Terlebih dalam dinamika kehidupan modern saat ini, menyatukan hubungan antara para pihak dalam lingkup kepentingan sosialekonomi bukanlah persoalan yang sederhana. Oleh arena dalam artikel ini menjelaskan tentang hukum perjanjian islam dalam kajian kajian teori dan implementasinya di Indonesia.