Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mulai berlaku pada tahun 2014 dan sesuai amanat undang – undang penyelenggara JKN adalah BPJS. Penganggaran dana kapitasi JKN oleh puskesmas dilakukan dan tersentralisasi di Dinas Kesehatan sementara pelaksanaan pengelolaan dana kapitasi JKN di puskesmas belum mengikuti regulasi yang mengatur, sehingga berimplikasi pada tidak maksimalnya pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas pada masyarakat (Christian et al, 2017). Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengelolan dana kapitasi pada fasilitas kesehatan timgkat pertama di kota medan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif teknik pengumpulan data menggunakan literature riviuw. Per Juni 2023 jumlah penduduk di Medan yang sudah terjangkau JKN sebanyak 2.449.259 jiwa atau 96,92% .