Telah dilakukan studi literatur hukum normatif tentang Gadai adalah perbuatan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) pasal 1150-1160, yaitu perjanjian utang-piutang dengan jaminan suatu benda,dengan adanya jaminan tersebut agar barang-barang yang menjadi obyek jaminan itu dapat berada di bawah kekuasaan pemegang gadai atau kreditur. Transaksi gadai di Indonesia dijalankan oleh Perusahaan Perseroan Pegadaian, landasan hukum Perusahaan Perseroan Pegadaian adalah PP No.5 Tahun 2011 yang dimana berbentuk perusahan perseroan yang dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi yaitu dimana hukum jaminan kebendaan di Indonesia merupkan salah satu hukum yang mengatur bagaimana jalannya penegakan hukum dibidang perjanjan utang-piutang antara debitur dan kreditur yang menggunakan suatu jaminan kebendaan dengan memakai hak retensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan yang ada pada hukum jaminan kebendaan yaitu jenis benda berwujud atau bisa juga disebut dengan gadai emas yang menggunakan hak retensi yang tidak bisa diambil alih oleh kreditur sebelum hutangnya selesai . Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif terhadap pasal 1150-1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pasal 1150-1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) benar-benar bertujuan untuk melindungi harkat martabat kreditur dan debitur yang melakukan suatu perjanjian utang-piutang dengan objek benda berupa emas dengan menggunakan hak retensi.