perusahaan industri sangat mempengaruhi perdagangan ayam hal ini perlu perhatian dalam bidang hukum, sebab ini terkait adanya penguasaan pasar oleh perusahaan industri dapat membantu ketersediaan ayam di pasar. Praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri diharapkan tidak membuat kesepakatan harga terhadap perdagangan ayam di pasaran. Terkait dengan penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam, belum diketahui bagaimana tinjauan yuridis industri peternakan ayam yang dikelola oleh perusahaan secara penguasaan pasar, bagaimana praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam, dan bagaimana tanggung jawab bagi pelaku usaha penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang- undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta media elektronik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, kajian hukum mengnai penguasaan pasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam memungkinkan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh para pelaku usaha atau perusahaan industri ayam dalam jangka panjang, dan diperlukan tanggung jawab bagi pelaku usaha penguasaan pasar oleh perusahaan industri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kajian hukum terhadap praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam masih belum jelas disebabkan lemahnya pengawasan Pemeritah.