Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Mekanisme Penjualan Air Isi Ulang Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 651/MPP/KEP/10/2004 Rahmat Suhargon
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9730

Abstract

Manusia tidak lepas dari namanya air, sebab air merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Tubuh manusia terdiri dari 70% adalah air. Air berfungsi untuk mengatur suhu tubuh, membantu pencernaan dan proses kimia tubuh, membuang kotoran, dan meyalurkan nutrisi ke sel-sel tubuh. Maraknya depot air minum di tengah-tengah lingkungan masyarakat harus memenuhi sumber air yang terjaga kemurniannya atau sehat tanpa tercemar oleh zat atau bakteri apapun, sehingga haruslah di perhatikan baik dari segi kualitas maupun dari hal lainnya yang berkaitan perdagangannya yang menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dengan aturan hukum Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia nomor : 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. Permasalahan yang diambil dari penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan Hukum penjualan air isi ulang, selain itu penulis juga akan melihat bagimana Syarat Mekanisme penjualan air isi ulang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta media elektronik (internet). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hambatan dalam pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di Kabupaten Asahan ialah terdapat aspek internal yaitu masih lemahnya kesadaran dari pengusaha depot air minum isi ulang untuk mematuhi peraturan yang ada. Dan aspek eksternal yaitu keterbatasan sumber daya manusia.
Tinjauan Yuridis Industri Peternakan Ayam Yang Kelola Oleh Perusahaan Secara Penguasaan Pasar Rahmat Suhargon
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1095

Abstract

perusahaan industri sangat mempengaruhi perdagangan ayam hal ini perlu perhatian dalam bidang hukum, sebab ini terkait adanya penguasaan pasar oleh perusahaan industri dapat membantu ketersediaan ayam di pasar. Praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri diharapkan tidak membuat kesepakatan harga terhadap perdagangan ayam di pasaran. Terkait dengan penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam, belum diketahui bagaimana tinjauan yuridis industri peternakan ayam yang dikelola oleh perusahaan secara penguasaan pasar, bagaimana praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam, dan bagaimana tanggung jawab bagi pelaku usaha penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang- undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta media elektronik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, kajian hukum mengnai penguasaan pasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam memungkinkan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh para pelaku usaha atau perusahaan industri ayam dalam jangka panjang, dan diperlukan tanggung jawab bagi pelaku usaha penguasaan pasar oleh perusahaan industri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kajian hukum terhadap praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam masih belum jelas disebabkan lemahnya pengawasan Pemeritah.