Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka ataupun dengan kata lain menggunakan data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Dalam jurnal ini dibahas mengenai esensi Dewan pengawas KPK terhadap eksistensi KPK itu sendiri. Adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberikan legitimasi terhadap Dewan Pengawas untuk melakukan fungsi pengawasan dan memberikan izin terhadap kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Sehingga Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang digagas melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menuai banyak polemik dan kecaman dari para pegiat anti-korupsi. Oleh banyak pihak dinilai bahwa dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK ini berpotensi memperlemah kinerja dan tugas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Banyak pihak yang menduga bahwa pembentukan Dewan Pengawas KPK ini merupakan pembentukan suatu lembaga baru yang didasarkan pada kepentingan elit politik di Senayan dan Istana. Tujuan mereka membuat lembaga baru di internal KPK yang bertugas mengawasi kerja KPK tidak lain untuk memperlemah fungsi pemberantasan korupsi dengan cara memperkuat hirarki birokrasi antara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.