This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Murdiono Sahupala, Murdiono
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUGAS DAN WEWENANG HAKIM PENGAWAS TERHADAP PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA DEBITOR PAILIT Sahupala, Murdiono
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tugas dan wewenang hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit dan bagaimanakah bentuk-bentuk pengawasan oleh hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Tugas dan kewenangan hakim pengawas adalah mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit seperti yang diatur dalam Pasal 65 UU Kepailitan. Undang-Undang kepailitan mengatur bahwa Hakim Pengawas bertanggung jawab dalam mengatasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilaksanakan Kurator agar tidak menyalahgunakan kewenangannya. Kedudukan hakim pengawas sangatlah penting karena sebelum memutuskan sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, Pengadilan Niaga wajib mendengarkan pendapat/nasehat terlebih dahulu dari hakim pengawas. 2. Bentuk-bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh Hakim Pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit yaitu: 1) Perizinan oleh Hakim Pengawas kepada kurator; 2) Penetapan dari Hakim Pengawas; 3) Persetujuan dari Hakim Pengawas; 4) Pemberian usul oleh Hakim Pengawas; 5) Pemberian perintah oleh Hakim Pengawas. Kata kunci: pailit, hakim pengawas