Anak Agung Ngurah Pranajaya
Universitas Trisakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perjanjian Kerjasama Antara PT Angkasa Pura I dan Perum LPPNPI dalam Penyediaan Layanan Fasilitas Bandar Udara Anak Agung Ngurah Pranajaya; Elfrida Ratnawati
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.10310

Abstract

Tujuan penulisan paper ini adalah untuk mengkaji kerja sama antara PT Angkasa Pura I dan Perum LPPNPI dalam memberikan pelayanan kebandarudaraan berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara. Kementerian Perhubungan melalui surat nomor AU.102/1/15 PHB 2016 tanggal 16 Desember 2016 dan Kementerian BUMN melalui surat nomor S-60/Wk2.MBU/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020 sepakat untuk berpendapat bahwa atas lahan (tanah) PT Angkasa Pura I yang digunakan untuk kegiatan operasional LPPNPI tidak wajib dikenakan biaya sewa (sewa Rp.0) atas pertimbangan bahwa LPPNPI memberikan pelayanan kebandarudaraan yang keberadaannya wajib berada di kawasan bandar udara untuk memberikan pelayanan navigasi lalu lintas udara. Perum LPPNPI merupakan Badan Usaha Milik Negara dan tidak termasuk dalam kategori Instansi Pemerintah seharusnya tetap membayar sewa sesuai ketentuan sewa yang telah ditetapkan PT Angkasa Pura I guna memenuhi aspek Good Corporate Governance (GCG) karena PT Angkasa Pura I dan Perum LPPNPI sama-sama menjalankan bisnis usaha di kawasan bandar udara serta untuk memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (optimalisasi aset). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah hukum normatif (doktrinal) yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.