Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM USAHA PEMANFAATAN HUTAN TANPA IZIN Rompas, Yolanda Defrity
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i7.21601

Abstract

Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk larangan serta pertanggungjawaban hukum korporasi berkaitan dengan izin usaha dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan. Berdasarkan tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu termasuk penelitian hukum normatif dan tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian Pertanggungjawaban hukum korporasi apabila melakukan usaha pemanfaatan hasil hutan tanpa izin usaha, sebagai bentuk perbuatan melawan hukum korporasi dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.Kata kunci : Pertanggungjawaban korporasi, hutan, tanpa izin.
KEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENEBANGAN KAYU ILEGAL Rompas, Yolanda Defrity
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan perusakan hutan khususnya penebangan kayu secara ilegal dan bagaimana kewenangan kepolisian Republik Indonesia dalam penyidikan tindak pidana penebangan kayu ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Perbuatan perusakan hutan khususnya penebangan kayu secara ilegal (illegal loging) atau pembalakan liar termasuk tindak pidana karena melakukan semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional, yakni usaha tani yang dilakukan oleh masyarakat yang telah hidup secara turun termurun di dalam wilayah hutan tersebut dan kegiatan perladangan tersebut telah dilakukan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya. 2.Pejabat Polisi Republik Indonesia dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan baik yang dilakukan oleh orang atau badan hukum. Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain di tempat tertentu dan melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana perusakan hutan termasuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan serta meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dan memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi kemudian membuat dan menandatangani berita acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara perusakan hutan; dan memotret dan/atau merekam terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan serta menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat bukti. Kata kunci: Kewenangan kepolisian, tindak pidana, penebangan kayu ilegal.