Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL EMBA : JURNAL RISET EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI

ANALISIS TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGAH, GORONTALO DAN MALUKU UTARA Eurica Saerang; Jullie J. Sondakh; Anneke Wangkar
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol. 11 No. 02 (2023): JE. Vol 11 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35794/emba.v11i02.48548

Abstract

Kepatuhan wajib pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya untuk membayar pajak tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Berbagai masalah dalam perpajakan kerap kali muncul, persoalan perpajakan tersebut bersumber dari wajib pajak orang pribadi maupun badan, aperatur pajak (fiskus), ataupun yang berasal dari perpajakan itu sendiri. Penelitian ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak badan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jenderal   Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah metode analisis kualitatif deskriptif, yaitu peneliti mendeskripsikan, menggambarkan, menjelaskan serta membandingkan hasil temuannya yang berasal dari data - data yang terkumpul melalui proses wawancara pada objek penelitian dengan teori dan penelitian sebelumnya dan jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Hasil dari penelitian: 1) Wajib Pajak Badan relatif sedikit yang mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 2) Wajib Pajak Badan relatif sedikit yang dapat menghitung pajak terutang dengan benar, 3) Wajib Pajak Badan relatif sedikit yang membayar pajak terutang tepat waktu Badan yang memiliki NPWP. ini menyatakan bahwa tingkat kepatuhan badan wajib pajak pada tahun 2019-2021 tidak patuh. Kata Kunci: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan.
ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SESUAI UNDANG- UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021 PADA SINTESA PENINSULA HOTEL MANADO I ketut Arya Putra Aditya; Lintje Kalangi; Anneke Wangkar
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol. 12 No. 01 (2024): JE. Vol. 12 No 1
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35794/emba.v12i01.53562

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Sintesa Peninsula Hotel Manado telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Dengan pengumpulan data yang bersumber dari data sekunder yaitu dokumentasi dokumen perusahaan dan primer data yang merupakan hasil wawancara bersama responden. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sintesa Peninsula Hotel Manado menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan tarif pajak terbaru berdasarkan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Tidak ditemukannya kesalahan perhitungan pada Sintesa Peninsula Hotel Manado sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disetorkan tidak terjadi kurang/lebih bayar. Untuk ketepatan waktu penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan rata rata sebelum batas waktu yang ditentukan sehingga pelaporan dan penyetoran telah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Kata kunci: PPh Pasal 21, UU HPP No 7 Tahun 2021.